YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Pasca terbitnya Pernyataan Sikap HMI Cabang Makassar, kini HMI Cabang Yogyakarta juga menyampaikan Pernyataan Sikapnya mengenai Kinerja PB HMI.
Pernyataan Sikap tersebut merespon Surat PB HMI nomor: 494/A/SEK/05/1444 Tentang Pemberitahuan Final Kongres HMI XXXIII.
Berikut Pandangan HMI Cabang Yogyakarta terkait kinerja PB HMI:
Pertama, HMI Cabang Yogyakarta menilai bahwa keterlambatan Kongres HMI XXXIII tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Hal tersebut mengacu pada ART HMI Pasal 14 (huruf c) yang menyatakan Kongres diadakan dua tahun sekali.
Kedua, PB HMI tidak dapat menjadikan ‘dinamika organisasi’ sebagai alasan pengunduran Kongres.
Ketiga, pengunduran Kongres justru mencederai roda organisasi sekaligus mengancam stabilitas perkaderan HMI. HMI Cabang Yogyakarta menilai dengan waktu 2 tahun 9 bulan (melebihi masa jabatan yang seharusnya) cukup bagi PB HMI untuk menyelesaikan dinamika tersebut.
Keempat, penundaan Kongres merupakan kelalaian PB HMI sehingga tidak sepatutnya menyalahkan komponen pelaksana Kongres seperti kepanitiaan.
Kelima, pengunduran Kongres ke 30 Januari – 5 Februari 2023 sangat cacat sebab tidak diambil melalui keputusan organisatoris dalam bentuk Pleno.
Keenam, HMI Cabang Yogyakarta menilai PB HMI sebagai struktur pimpinan yang sangat otoritarian serta anti kritik.
Atas dasar pandangan tersebut HMI Cabang Yogyakarta menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengecam dengan keras penggunaan narasi-narasi pengambilan keputusan diluar dari mekanisme organisasi yang dilakukan oleh Ketua Umum PB HMI.
Kedua, pengurus HMI Cabang Yogyakarta menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum PB HMI.
Ketiga, mendesak PB HMI menggelar Kongres secepatnya meskipun tanpa kehadiran Ketua Umum PB HMI.
Pernyataan sikap dapat dibaca selengkapnya melalui link ini.
