MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel membahas tentang pembatasan dan pelarangan mobil truk over dimensi, over loading (Odol), Rabu (9/3/2022).
Sebelumnya, Dishub provinsi dan kota bersama Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load.
Kuasa Hukum Komunitas Persatuan Sopir Truk Sulawesi Selatan (PSTS), Abd Kadir meminta sebelum disahkannya UU 22 Tahun 2009, segala penindakan, baik di jalan maupun di timbangan diberikan toleransi seratus persen.
“Permudahkan sopir truk Odol untuk uji emisi, uji KIR dan untuk seterusnya. Mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan,” katanya.
Humas PSTS, Syukri Jaya juga menyampaikan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar bila tidak secepatnya ditanggapi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Iman Hud mengatakan bahwa segala yang menyangkut kebijakan termasuk revisi dan evaluasinya itu ditentukan oleh pusat.
“Kami dari Dinas perhubungan Kota Makassar hanya bisa menaati aturan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia,” tegas Iman.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Rahman Pina mengharapkan pertemuan selanjutnya bersama dinas terkait dan pengusaha, ditemukan rumusan yang bisa disepakati bersama dan tidak merugikan pengusaha maupun sopir truk.
“Sekiranya ke depan kita akan menyisakan regulasi lebih akomodatif dengan perubahan yang mungkin terjadi nantinya,” tukasnya.