EDUNEWS.ID-Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional mencakup aspek filosofi, prinsip, operasional, dan nilai. Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan layanan keuangan, bank syariah menonjol dengan pendekatan yang lebih holistik, mengintegrasikan nilai-nilai agama dan etika dalam setiap aspek bisnisnya. Di sisi lain, bank konvensional fokus pada profitabilitas semata tanpa pertimbangan nilai-nilai agama secara langsung dalam operasinya.
Dikutip dari ruangguru.com, berikut perbedaan prinsip kegiatan bank konvensional dengan bank syariah, simak artikel berikut ini ya!
1. Perbedaan Hukum yang Digunakan
Hukum yang digunakan oleh bank konvensional dan bank syariah itu nggak sama, lho. Bank konvensional memiliki sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, dalam hal ini Indonesia ya. Artinya begini, pemilik dana di bank berkepentingan memperoleh suku bunga tinggi. Namun, pemegang saham berkeinginan memperoleh spread (selisih harga jual dan beli saham) yang sesuai dengan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman. Tapi di pihak ketiga, yakni peminjam dana mengharapkan suku bunga yang rendah tuh. Disinilah terjadi antagonisme karena ketiga pihak tersebut memiliki tujuan yang berbeda.
Kalau bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat islam yang berlandas Al-Quran, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia). Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya musyarakah(penyertaan modal), mudharabah (bagi hasil), murabahah (mengambil keuntungan dan tidak berbunga), ijarah (sewa-menyewa), ijarah wa iqtina (sewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank ke pihak lain).
2. Perbedaan Investasi
Kalau kamu nanti menjadi pengusaha rumah makan tapi menu yang disajikan mengandung hal yang dilarang dalam syariat Islam seperti olahan daging babi, alkohol, dan lain-lain, kamu dipastikan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank syariah. Ini karena bank syariah hanya memperkenankan dana yang dipinjam untuk usaha yang halal dan baik. Lain halnya kalau kamu mengajukan ke bank konvensional. Usaha yang tidak halal tapi memiliki nilai positif (dalam hal ini memiliki manfaat untuk masyarakat di Indonesia), tetap diterima dalam pengajuan pinjaman. Yaaa…tentunya dengan syarat dan ketentuan di bank tersebut.
3. Perbedaan Orientasi atau Tujuan
Orientasi pada bank konvensional selalu mengedepankan keuntungan. Mau nggak mau harus untung deh pokoknya, pantang mengenal kata rugi. Berbeda dengan sistem bank syariah nih. Orientasinya selain keuntungan juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat atas kerjasamanya.
4. Perbedaan Pembagian Keuntungan
Seteleh tahu orientasinya, bagaimana dengan pembagian keuntungan? Kalau bank konvensional itu menerapkan sistem bunga yang tetap (fixed) kepada nasabah yang meminjam uang. Artinya, bank konvensional selalu menganggap bahwa usaha yang dijalankan oleh nasabah akan selalu untung. Bank nggak mau tahu nih kerugian usaha kamu, yang jelas di mata bank usaha kamu harus tetap untung terus.
Jika pada bank syariah, mereka tetap memperhatikan kemungkinan untung atau rugi usaha yang dibiayainya tersebut. Jika dirasa tidak menguntungkan, bank syariah akan menolak pengajuan pinjaman yang nasabahnya. Dalam bank syariah, sistem pembagian keuntungan ini disebut dengan bagi hasil.
5. Perbedaan Pengawasan
Siapa yang mengawasi kegiatan perbankan di Indonesia? Bank Indonesia? Hmmm…lebih tepatnya sih OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nah, kalau bank konvensional itu yang mengawasi hanya OJK dan hukum positif. Hmmm….pengen tahu apa sih hukum positif itu?
Coba cek di ruangbelajar deh. Penjelasan tentang OJK dan hukum positif dibahas secara mendalam dan menarik dengan animasi yang keren lho. Bikin pemahaman kamu jadi lebih mudah deh.
Kita lanjut ya Squad. Kalau dalam sistem transaksi bank syariah, selain diawasi OJK, juga diawasi oleh dewan pengawas. Dewan pengawas ini berisi sekumpulan ulama dan ahli ekonomi yang menguasai pemahaman fiqih muamalah.
6. Perbedaan Penyelesaian Sengketa
Pernah ngeliat nggak sebuah rumah yang sudah disita oleh bank? Biasanya ada pemberitahuan kalau “Rumah Ini Disita Bank”, begitu.
Biasanya sih, nasabah itu terjerat hutang berupa cicilan atau pinjaman. Nah, jika masalah sengketa tersebut melalui bank konvensional, maka penyelesaiannya langsung di pengadilan negeri.
Lain halnya jika kasusnya berhubungan dengan bank syariah. Jika terjadi perselisihan antara pihak bank syariah dan nasabah maka penyelesaiannya sesuai tata cara dan hukum syariah di Pengadilan Agama. Lembaga yang mengatur hukum berdasar prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
7. Perbedaan Pengelolaan Dana
Bank konvensional biasanya bisa melakukan pengelolaan dana di seluruh lini bisnis yang menguntungkan, asal masih berada di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku.
Berbeda dengan bank syariah yang melakukan pengelolaan dana berdasarkan aturan Islam. Maka dari itu, uang nasabah yang ada di bank syariah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai dan aturan Islam.
8. Perbedaan Denda
Penerapan denda antara bank konvensional dan bank syariah juga berbeda. Umumnya, di bank konvensional terdapat denda yang harus dibayarkan oleh nasabah saat terlambat melakukan pembayaran. Besaran dari bunga atau denda ini juga akan meningkat bila nasabah tidak juga membayar hingga batas waktu yang ditentukan.
Sementara itu, bank syariah biasanya tidak memiliki aturan denda ini. Sebagai gantinya, pihak bank syariah akan melakukan kesepakatan dengan nasabah yang harus ditaati bersama.
9. Perbedaan Hubungan Nasabah dan Bank
Pada bank konvensional, hubungan antara nasabah dan pihak bank adalah sebagai debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara bank sebagai debitur.
Sedangkan, di bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. Pihak bank syariah berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli saat menggunakan akad murabahah, istishna, dan salam. Pada akad musyarakah dan mudharabah, hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Pada akad ijarah, bank akan berperan sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
sumber : ruangguru.com