MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (BEM FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) membuka layanan pengaduan mahasiswa mulai hari (7/1/2023).
Layanan ini dipelopori oleh Kementerian Sosial Politik BEM FIP UNM sebagai upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
Nantinya pengaduan yang diterima menjadi bahan diskusi, advokasi, dan riset oleh seluruh LK lingkup FIP UNM.
Presiden BEM FIP UNM, Muhammad Syarif memastikan akan mengawal setiap pengaduan yang diterima.
“Kami kawal sampai apa yang kita harapkan tercapai” katanya
Menurut BEM FIP UNM, FIP merupakan salah satu fakultas yang memiliki banyak problem seperti pembatasan aktivitas lembaga kemahasiswa, persoalan UKT, metode perkuliahan hingga komersialisasi sarana prasarana kampus.
Dari setengah periode kami, ada beberapa isu, yang kami kawal, persoalan pembatasan aktivitas lembaga kemahasiswaan, intervensi, UKT, persoalan komersialisasi dan sarana dan prasarana. Serta metode perkuliahan.
Untuk saat ini, BEM FIP memprioritaskan pengimplementasian Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Katanya di FIP sudah ada satgas PPKS, tetapi kami menilai kinerjanya belum nampak sama sekali” tutupnya
