Kampus

Kritik Rektorat, Lembaga Pers Mahasiswa UST Dibreidel

YOGYAKARTA, EDUNEWS.ID – Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta mencabut izin Pendapa yang merupakan Lembaga Pers Mahasiswa UST. Hal tersebut membuat Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa Pendapa UST, Peka Tariska kecewa terhadap keputusan rektorat.

“Wakil Rektor III UST, Ki Widodo membenarkan bahwa Pendapa sudah dibekukan oleh rektor dan kantor redaksi Pendapa akan dikosongkan,” kata Peka, Selasa (15/11/2016).

Pada saat yang sama, rektorat mengeluarkan surat yang menyatakan pendapa tidak masuk dalam daftar Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UST. Surat itu diserahkan oleh Ki Widodo melalui Majelis Mahasiswa Universitas Atas keputusan itu, Pendapa tidak bisa mendapatkan Surat Keputusan Kepengurusan Pendapa periode 2016-2017 karena tidak disetujui rektorat. Sehingga, dana kemahasiswaan untuk operasional Pendapa tidak bisa dicairkan.

Pembekuan pers mahasiswa ini bukan tanpa sebab. Peka mengatakan pers kampus tak henti-hentinya diintimidasi, diintervensi, bahkan dibredel oleh birokrat kampus. Elite kampus ketakutan ketika pemberitaan terbitan pers mahasiswa akan membentuk kesadaran kolektif yang menggoyahkan kursi kepemimpinan mereka.

Konflik bermula saat pengurus Pendapa mengajukan surat permohonan Surat Keputusan (SK) kepengurusan LPM Pendapa Tamansiswa periode 2016-2017 tai tidak ditanggapi rektorat. Termasuk pengajuan dana pada April lalu. Seharusnya, Pendapa memperoleh dana Rp 23,850 juta dari Rp 300 juta dana kemahasiswaan yang dialokasikan kepada lembaga dan unit kegiatan mahasiswa di UST.

“Proposal ditolak dan dana kemahasiswaan Pendapa hanya bisa diberikan jika pengurus Pendapa membuat pakta integritas,” kata Peka. Pendapa menolak membuat pakta integritas.

Keputusan ini disampaikan kepada Wakil Rektor III terdahulu, Hadi Pangestu. Namun, penolakan itu tidak digubris. Akhirnya, Peka mengirimkan surat pernyataannya kepada pihak kampus dan surat permohonan audiensi.

“Rektorat menolak permohonan itu,” kata Peka.

Melalui pesan pendek, Hadi menyatakan ia tidak akan menurunkan SK kepengurusan dan dana kemahasiswaan untuk Pendapa. Alasannya, karena pengurus Pendapa sudah menentukan sikap menolak menandatangani Pakta Integritas.

Tim Redaksi Pendapa pun akhirnya menurunkan wawancara mengenai sikap mengenai tidak diturunkannya SK kepengurusan dan dana kemahasiswaan oleh rektor. Oktober lalu, Pendapa menerbitkan Buletin Pendapa News edisi khusus berjudul Awas! Ada Pembungkaman sebanyak 482 eksemplar.

“Buletin itu disebarluaskan ke seluruh civitas akademika UST. Penerbitan itu didanai pengurus Pendapa,” kata Peka.

Pascapenerbitan buletin edisi khusus itu, kampus akhirnya membredel Pendapa. Saat ini, birokrat kampus meminta pengurus untuk mengosongkan kantor redaksi Pendapa.

“Kami mohon maaf, karena intimidasi yang tak henti-henti dilakukan oleh Rektorat UST kepada pengurus LPM Pendapa Tamansiswa ini, visi yang dicita-citakan LPM Pendapa Tamansiswa menjadi terhambat,” pungkasnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com