EDUNEWS

Anggaran Sektor Pendidikan Minim, Nilai UKG Kolaka Utara Memprihatinkan

KOLUT, EDUNEWS.ID- Analis Kebijakan Publik dari Public Policy Network (Polinet), Najamuddin Arfah mengungkapkan, keberpihakan pemerintah saat ini terhadap sektor pendidikan  Kabupaten Kolaka Utara,Sulawesi Tenggara masih jauh dari harapan dan cita-cita sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Menurutnya, dari total APBD Kolaka Utara yang berkisar  Rp 1 Triliun, Pemerintah Kolaka Utara hanya mengalokasikan anggaran ke sektor pendidikan sebesar 11,9 persen.
“Kolaka Utara bahkan berada dibawah angka persentase beberapa kabupaten baru yang ada di Sultra seperti Kabupatan Konawe Selatan dan Buton Utara,” bebernya, Kamis (26/1/2017).

Masih minimnya keberpihakan pemerintah Kolaka Utara di sektor pendidikan menjadi indikator sehingga kualitas pendidikan di Kolaka Utara masih berada pada kondisi yang tentu memprihatinkan.

Sebagai daerah yang mengalami pertumbuhan yang cepat, ditambah dengan potensi Sumber Daya Alam (SDM) yang terkandung di Kolaka Utara yang berlimpah.

“Menjadi ironis kiranya jika sektor SDM-nya tidak menjadi prioritas utama pemerintah kabupaten Kolaka Utara,” ungkapnya.

Padahal menurut Najamuddin, pada sektor pendidikan, keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Hal ini dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008, Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Alokasi anggaran diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan.

“Alokasi anggaran pendidikan lebih spesifik dituangkan dalam pasal 49 UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 yaitu Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Baca Juga :   Nadiem Cabut Aturan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Akibatnya, sektor pendukung lain pada dunia pendidikan di Kolaka Utara turut memberikan sumbangsih yang menyedihkan bagi kualitas pendidikan di Kolaka Utara.

“Bayangkan, Uji Kompetensi Guru atau UKG Kolaka Utara, seperti dirilis oleh Kemdikbud pada November 2016, Posisi Kolaka Utara menempati angka 48,64 jauh di bawah angka nasional 56,69. Bahkan di Sultra sendiri kita berada pada urutan kedua dari terakhir, dibelakang kita tersisa Kabupaten Konawe Kepulauan, yang notabene juga kabupaten baru,” imbuhnya.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 085171117123

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  085171117123

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com