EDUNEWS

Gunakan Kode Penomoran, Ijazah tak Perlu Lagi Legalisir

JAKARTA, EDUNEWS.ID– Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, Terkait dengan permasalahan ijazah, kedepan tidak perlu lagi mahasiswa untuk melakukan legalisir ijazah di kampus masing-masing.

Menurut Nasir, selama ini ijazah kebanyakan bermasalah, untuk itu ia akan mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).

“Jadi kedepan, tidak perlu lagi ada legalisir ijazah lulusan Perguruan Tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL),” jelasnya, dikutip dari dikti.go.id , Kamis (12/1/2017).

Dengan demikian, lanjutnya, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal. Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.

“Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.

 

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com