JAKARTA, EDUNEWS.ID– Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan, Terkait dengan permasalahan ijazah, kedepan tidak perlu lagi mahasiswa untuk melakukan legalisir ijazah di kampus masing-masing.
Menurut Nasir, selama ini ijazah kebanyakan bermasalah, untuk itu ia akan mewajibkan setiap Perguruan Tinggi untuk mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
“Jadi kedepan, tidak perlu lagi ada legalisir ijazah lulusan Perguruan Tinggi Indonesia. Misal industri ingin tahu lulusan yang akan diterimanya, hanya tinggal mengecek melalui Sistem Verifikasi Ijazah Online/Elektronik (SIVIL),” jelasnya, dikutip dari dikti.go.id , Kamis (12/1/2017).
Dengan demikian, lanjutnya, permasalahan-permasalahan ijazah palsu akan bisa dieliminir lebih awal. Industri menerima lulusan yang memang sesuai dan diinginkan.
“Apalagi yang jual beli ijazah, kalau ketahuan, langsung kami tutup. Dan kami serahkan kepada penegak hukum,” tegasnya.