BANDA ACEH, EDUNEWS.ID – Ombudsman RI perwakilan Aceh membuat kajian terhadap kebijakan publik pendidikan gratis melalui Focus Group Discussion (FGD).
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin mengatakan banyak laporan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman tentang pemungutan liar. Menurutnya, dari 207 pengaduan yang diterima Ombudsman dari masyarakat, 34 di antaranya adalah pengaduan pungutan liar.
“34 pengaduan itu bukan 34 orang yang jadi korban, tapi ada ribuan, cuma yang lapornya 1 orang,” kata Taqwaddin.
Ia menambahkan, penyelenggaraan diskusi publik tersebut juga sebagai bahan evaluasi untuk proses peningkatan kualitas pendidikan Aceh dan bebas dari pungutan liar di ranah pendidikan Aceh.
“Anggaran pendidikan Aceh cukup besar tapi kompetensi guru berada di urutan 32 nasional, sedankan kualitas pendidikan murid du urutan 28 atau 29, itu patut dipertanyakan,” kata Taqwaddin.
Ia menuturkan, penyelenggaraan diskusi publik tersebut juga sebagai bahan evaluasi untuk proses peningkatan kualitas pendidikan Aceh dan bebas dari pungutan liar di ranah pendidikan Aceh.
“Anggaran pendidikan Aceh cukup besar tapi kompetensi guru berada di urutan 32 nasional, sedankan kualitas pendidikan murid du urutan 28 atau 29, itu patut dipertanyakan,” kata Taqwaddin.
