JAKARTA – Dewan Pertimbangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Abduhzen menyatakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak mungkin dihapus selama belum ada aturan baru. Ia pun memastikan kabar soal penghapusan TPG oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak benar.
“TPG tidak mungkin dihapus selama Undang-undang guru dan dosen tidak direvisi atau ada aturan baru,” ujar Abduhzen saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/8). Sebab, melalui aturan ini, pemerintah dituntut membayar TPG kepada para guru yang telah ditentukan.
Pada kesempatan sama, Abduhzen juga ingin mengusulkan saran kepada pemerintah agar sistem pembayaran TPG guru disamakan dengan dosen. Dengan kata lain, sistemnya pembayaran TPG bisa bersamaan waktunya dengan pencairan gaji pokok.
Menurut Abduhzen, sistem seperti itu sudah diterapkan di lingkungan dosen sedangkan guru tidak. Bahkan, pencairan TPG guru acap mengalami keterlambatan karena alasan beberapa hal. “Kita sudah sampaikan ini tapi belum ada jawaban. Ya ini mungkin harus melihat ketentuan apa dulu yang perlu diubah,” tutupnya.
Sebelumnya beredar kabar adanya wacana penghapusan program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru. Kabar ini beredar melalui media sosial (medsos) yang kemudian menjadi viral di kalangan para guru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjri Effendy memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Kebijakan positif positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut TPG dan program sertifikasi profesi guru.
BACA :
Muhadjir Effendy Pastikan Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru Tetap Berjalan
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut (TPG dan Sertifikasi Guru—Red). Amanat ini harus kita laksanakan,” kata Muhadjir dalam keterangan persnya, Selasa (2/8/2016).