SEKOLAH

Miris, 32 SD di Solo hanya punya 120 Siswa

ILUSTRASI

SOLO, EDUNEWS.ID – Sebanyak 32 sekolah dasar (SD) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Solo memiliki jumlah siswa di bawah 120 orang. Minimnya jumlah siswa berdampak terhadap proses pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru besertifikat di sekolah setempat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Aryo Widyandoko, saat diminati konfirmasi mengakui sejumlah SD memiliki siswa dengan jumlah minim.

“Bahkan pada masa PPDB [Pendaftaran Peserta Didik Baru] untuk Tahun Ajaran Baru 2016/2017 lalu, masih ada SD yang jumlah pendaftarnya minim, atau di bawah 20 orang,” ungkap Aryo, kemarin (13/11/2016).

Namun Aryo memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap bisa berjalan.

“Pelayanan KBM tetap dilaksanakan walaupun ada kelas yang siswanya minim bahkan hanya lima orang,” ungkap dia.

Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Laweyan, Budi Paryono, mencontohkan di Kecamatan Laweyan ada SD Negeri (SDN) Bumi 2 yang saat PPDB lalu hanya mendapat 5 siswa baru.

“Banyak faktor ya. Mungkin karena program KB di wilayah Laweyan berhasil, bisa menjadi faktor penyebab itu juga,” ungkap Budi.

Terkait kondisi tersebut, jika dari sisi pemrosesan tunjangan sertifikasi guru, minimnya jumlah siswa di satu sekolah tersebut, saat ini diakui berdampak pada terganjalnya pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru besertifikat.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga 2016 ini, cukup banyak guru yang surat keputusan tunjangan profesinya (SKTP) belum turun, sehingga belum bisa mendapatkan hak mereka itu.

“Paling banyak memang guru SD. Penyebabnya salah satunya adalah belum terpenuhinya syarat rasio guru terhadap jumlah siswa minimal, yaitu 1 : 20. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mulai diberlakukan tahun ajaran 2016/2017 ini,” jelasnya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com