Opini

Dilema Pelayanan BPJS Mewujudkan Keadilan Sosial: Perspektif Teori Keadilan John Rawls

foto/penulis

*Oleh Fazriani

OPINI, EDUNEWS.ID – Keadilan sosial adalah konsep sentral yang mendefinisikan suatu masyarakat yang diarahkan pada upaya menciptakan kesetaraan, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh anggota.

Keadilan ini merujuk pada distribusi hak, tanggung jawab, dan sumber daya secara adil di dalam suatu masyarakat. Keadilan sosial menjadi pusat perhatian karena menyangkut semua individu. Seperti sehelai benang yang merajut kain sosial, keadilan sosial menciptakan pola yang memberikan warna dan makna bagi perjalanan kolektif manusia.

Keadilan sosial adalah konsep yang penting dalam masyarakat, baik kecil maupun besar, dan diikuti secara eksplisit di Indonesia. Konsep ini merupakan salah satu butir dalam pancasila, yang merupakan dasar Negara Indonesia. Keadilan sosial merupakan hak bagi setiap warga Indonesia yang hidup bersama dalam Negara ini.

Dalam dinamika kehidupan masyarakat modern, pertanyaan tentang akses dan pelayanan kesehatan yang merata menjadi semakin penting. Bagaimana masyarakat dapat merasakan sentuhan keadilan dalam memperoleh kesehatan yang layak? Jawaban atas pertanyaan ini menggunakan peran strategi Badan Pelayanan Penyelenggaraan Jasmani Sosial (BPJS) kesehatan di Indonesia.

BPJS kesehatan, dengan segala kompleksitas dan tantangan yang dihadapinya, muncul sebagai garda terdepan dalam upaya mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan. Lebih dari sekedar sebuah lembaga administrative, BPJS kesehatan menjadi katalisator perusahaan sosial yang menjawab harapan akan akses kesehatan yang setara bagi setiap warga Negara.

Alih alih muncul sebagai garda terdepan namun malah menjadi masalah baru bagi masyarakat Indonesia yaitu persoalan BPJS Kesehatan yang memang sudah dari proses aktivasi kartu. BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif sepekan setelah pendaftaran diterima ‘Padahal sakit menimpa tanpa terduga dan tak mungkin bisa ditunda’.

Rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan juga terbatas dan tidak fleksibel. Peserta BPJS hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan tak bisa ke askes lain meski sama-sama bekerja sama dengan BPJS. Keterbatasan itu, menyulitkan orang yang sering bepergian dan bekerja di tempat jauh.

Rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang. Sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke askes tingkat pertama, yaitu puskesmas.

Banyak peserta BPJS mengeluhkan pembayaran biaya pengobatan yang tak ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS seharusnya menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia dan Pasal 28 Ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Masalah yang sering muncul juga adalah pelayanan yang dirasa kurang baik bahkan jauh dari kata layak dan harus terus diperbaiki.

Hal ini banyak ditemui pada cerita-cerita miring tentang perbedaan perlakuan pelayanan untuk pasien pengguna layanan BPJS dan pasien umum. Masyarakat yang telah membayar iuran merasa kecewa dan marah ketika diperlakukan berbeda dengan pasien umum. BPJS merupakan program nirlaba, tapi dalam pelaksanaannya masih setengah hati.

Dengan begitu besarnya tanggungan BPJS, maka sangatlah penting memperhatikan dan senantiasa meningkatkan kualitas standar pelayanan kesehatan terhadap warga apapun latar belakangnya.

Kesulitan juga dirasakan oleh pengguna BPJS dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, yang dimana pengguna BPJS tersebut harus berpindah-pindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain hanya untuk mendapatkan tempat rawat inap.

Dari masalah pelayanan kesehatan BPJS kesehatan yang kurang baik dihubungkan dengan teori dari John Rawls, seorang filsuf politik abad ke-20, mengembangkan teori keadilan yang terkenal dengan nama “Teori Keadilan sebagai Keadilan Sosial”.

Menurut Rawls, keadilan sosial dapat dicapai dengan memastikan bahwa semua kebijakan dan institusi masyarakat memberikan manfaat kepada semua anggotanya, terutama yang paling tidak beruntung. Prinsip utama dalam teorinya adalah “Prinsip Keadilan Pertama,” yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk sistem dasar yang paling luas yang memungkinkan untuk semua.

Ketidakmerataan akses pelayanan kesehatan, kurangnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, dan tidak memprioritaskan kepentingan seluruh peserta dapat diinterpretasikan sebagai ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan yang dianut oleh Rawls.

Pada intinya, kebijakan dan pelaksanaan pelayanan BPJS yang tidak mengedepankan keadilan sosial dapat menghasilkan disparitas yang tidak adil dalam distribusi manfaat kesehatan.

Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dan penyesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan BPJS agar sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan sosial yang dianut oleh Rawls.

Dengan melibatkan partisipasi seluruh peserta dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang paling tidak beruntung, dapat diharapkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional dapat mencapai tujuannya dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata.

Fazriani, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Administrasi Publik UNM

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top