Ekonomi

Berikut Peran Pejabat OJK yang jadi Tersangka Baru Jiwasraya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 , Fakhri Hilim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, pada periode 2014–2018, Jiwasraya berinvestasi saham dan reksadana, di mana pengelolaannya dilakukan oleh 13 manager investasi (MI) yang turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Nilai investasi reksadana dan harga pembelian menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 12,7 triliun.

“Dalam produk-produk reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR,” kata Hari saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2020.

Alhasil, Heru dan Benny pun mengendalikan investasi Jiwasraya. Keduanya pun juga sudah bersepakat dengan mantan pejabat Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Syamirwan dan Hary Prasetyo melalui Joko Hartono Tirto. Sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan nasabah atau investor yaitu Jiwasraya dalam pengelolaan keuangan nasabah.

Lebih lanjut, untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Fakhri yang saat itu menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A.

Adapun dua Direktorat Pengawasan yaitu Direktorat Transaksi Efe (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham dan Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus Reksadana

“Bahwa Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikkan oleh grup Heru Hidayat yang dijadikan portofolio reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah Jiwasraya,” ucap Hari.

Baca Juga :   Ketua DPD PSI Jakarta Barat Diduga Lakukan Pemerkosaan, Modus Tawari Pekerjaan ke Korban

Selanjutnya, berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE, ditemukan jika penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada Fakhri Hilmi.

Selain itu, DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikkan oleh grup Heru Hidayat tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik Jiwasraya.

Namun, berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV, Fakhri tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana tersebut. “Yang bersangkutan diduga telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI,” ujar Hari.

Akibatnya, kata Hari, dari perbuatan Fakhri, produk reksadana pada 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun.

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com