Makassar, EDUNEWS.ID — Komisi D DPRD Makassar mulai menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang Perlindungan Guru. Regulasi ini digagas pasca insiden pemukulan guru SMKN 2 Makassar oleh orangtua siswa.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Iqbal Djalil membeberkan beberapa poin penegasan dalam pembuatan perda tersebut.
“Pertama, kita tidak ingin kalau guru merasa terintimidasi hanya karena proses pendidikan,” ucapnya saat ditemui setelah Rapat Paripurna DPRD Makassar bersama Pemkot Makassar, pada Selasa lalu.
Lebih lanjut, politikus PKS ini menyebut, ranperda ini disusun agar guru dapat diberi kebebasan dalam melakukan pembinaan di sekolah kepada siswa tanpa adanya tekanan.
“Ini kan sudah tekanan-tekanan, makanya kita ingin beri penguatan kepada guru bahwa guru itu bagian dalam mencerdaskan anak bangsa,” terangnya.
“Tidak sekedar membuat aturan perlindungan kepada guru, tapi juga aturan guru dalam membina, semisal pememberian sanksi baik itu fisik maupun non-fisik,” tuturnya.
“Kalau kita kembalikan kepada hukum, pemukulan itu bagian dari pendidikan. Cuma ada batasan dan kriteria. Tidak cuma melakukan pemukulan secara membabi-buta kepada siswa. Harus diberi batasan dalam hal pembinaan,” paparnya.
Rakyatku
