News

Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina, Aep dan Dede Dilaporkan

Ilustrasi persidangan kasus Vina dan Eky Cirebon

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon melaporkan saksi kunci Aep dan Dede ke Bareskrim Polri pada Rabu, 10 Juli 2024.

Mereka menilai bahwa Aep telah memberikan keterangan palsu atau bohong sehingga klien mereka dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, jutek Bongso ditemani oleh kang Dedi Mulyadi dan keluarga melaporkan saksi kunci Aep dan Dede siang tadi di Mabes Polri.

“Kami tim kuasa hukum bersama dengan 6 keluarga para terpidana melaporkan dua orang, yaitu Aep dan Dede, terkait dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 lalu,” ungkap Jutek dilansir dari viva.co.id, Rabu (10/7/2024).

Keterangan Aep dan Dede ini sangat penting karena inilah yang menyebabkan para terpidana ditangkap di awal oleh karena kesaksian mereka, Kata Jutek.

“Belakangan, setelah kami menemukan banyak kesaksian yang patut diduga tidak benar, hari ini kami membawa enam bukti yang akan kami serahkan ke Bareskrim untuk melaporkan Aep dan Dede,” kata Jutek.

Adapun barang bukti yang dibawa kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky daiantaranya, Pertama, bukti surat salinan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Kedua, surat pernyataan dari saksi-saksi, baik yang sudah memberikan kesaksian maupun yang baru kami temukan kesaksian-kesaksian baru. Ketiga, cuplikan-cuplikan elektronik berupa video testimoni dari Aep dan Dede yang menguatkan keterangan mereka di BAP waktu itu, dan keempat yaitu, pernyataan dari para terpidana yang menyatakan apa yang disampaikan Aep dan Dede tidak betul.

“Selanjutnya, kami serahkan kepada teman-teman di Bareskrim untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung demi keadilan,” terang Jutek.

Ia menambahkan, kesalahan ini bukan hanya pada institusi polisi saja. namun Ini adalah proses hukum yang telah diterima oleh jaksa dan hakim hingga tingkat kasasi dan grasi.

“Kami berharap semua pihak dapat melihat ini secara objektif,” ungkap Jutek.

Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean menambahkan, bebasnya Pegi Setiawan yang diputuskan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung  menjadi jalan masuk bagi pihaknya untuk mengumpulkan bukti-bukti dan saksi baru yang akan digunakan sebagai novum dalam proses peninjauan kembali.

Sebagai informasi, Novum adalah suatu hal yang baru yang timbul setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Bahkan tidak hanya saksi kunci Aep dan Dede, pihaknya juga melaporkan ketua RT ke aparat kepolisian karena menilai ketua RT tersebut berbohong saat memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan sebenarnya.

 

Sumber: viva.co.id

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top