Ekonomi

Kemenkop : Badan Hukum BUMDes Perlu Regulasi yang Jelas

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta berharap, Koperasi yang sudah ada di desa dapat bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Banyak yang bisa digarap bersama. Tinggal bagaimana nanti bentuk sinerginya,” kata Wayan dalam seminar terbatas peringatan HUT ke-79 LKBN Antara di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (10/11/2016).

Wayan menjelaskan, bahwa undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, menyebutkan tentang Bumdes yang sifatnya gotong royong, namun, tidak secara tegas menyebutkan bentuk badan hukumnya.

“Akhirnya yang di desa kebingungan. Beberapa ingin mengembangkan koperasi yang sudah ada di desanya karena selama ini sudah berjalan dan bagus,” tuturnya.

Sebelumnya, pendirian Bumdes sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bumdes. Dimana, Permen ini merupakan turunan dari undang-undang Pemerintahan Desa.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top