Ekonomi

Kemenkop : Badan Hukum BUMDes Perlu Regulasi yang Jelas

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta berharap, Koperasi yang sudah ada di desa dapat bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Banyak yang bisa digarap bersama. Tinggal bagaimana nanti bentuk sinerginya,” kata Wayan dalam seminar terbatas peringatan HUT ke-79 LKBN Antara di Auditorium Adhyana, Wisma Antara, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (10/11/2016).

Wayan menjelaskan, bahwa undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, menyebutkan tentang Bumdes yang sifatnya gotong royong, namun, tidak secara tegas menyebutkan bentuk badan hukumnya.

“Akhirnya yang di desa kebingungan. Beberapa ingin mengembangkan koperasi yang sudah ada di desanya karena selama ini sudah berjalan dan bagus,” tuturnya.

Sebelumnya, pendirian Bumdes sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bumdes. Dimana, Permen ini merupakan turunan dari undang-undang Pemerintahan Desa.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com