PADANG, EDUNEWS.ID – Lembaga Pendidikan Islam (Pendis) masih belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Disparitas anggaran masih tinggi antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Anggaran untuk pendidikan agama Islam dalam struktur anggaran pendidikan pada APBN masih sangat kecil. Dari data Kementerian Agama, alokasi anggaran pendidikan Islam selama lima tahun terakhir selalu berada di kisaran angka 11 persen.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tata Kelola dan Anggaran Pendidikan Islam, yang tujuannya memfokuskan pada pembahasan pengelolaan pendidikan Islam, mengidentifikasi berbagai persoalan lembaga pendidikan Islam, baik dari aspek kebijakan dan regulasi, anggaran, kelembagaan, SDM, dan tata kelola yang selanjutnya merekomendasikan alternatif solusi atas berbagai permasalahan tersebut.
“Dampak dari minimnya anggaran tersebut, kebutuhan perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana lembaga pendidikan Islam tidak mencukupi,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak saat mengikuti pertemuan dengan civitas akademika IAIN Imam Bonjol Padang dan jajaran Kanwil Sumbar, di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang, kemarin (1/11/2016).
Keberadaan lembaga pendidikan Islam memiliki sejarah yang khusus terhadap pembangunan SDM Indonesia selama ini. Lembaga pendidikan Islam juga terbukti telah melahirkan para pemimpin yang berkualitas. Namun berbagai permasalahan yang dialami oleh lembaga pendidikan Islam belum menjadi perhatian serius dan sungguh-sungguh dari pemerintah
