Nasional

Hanya Untuk Kepentingan Tertentu, Anggota Badan Legislasi DPR RI ini Tolak Rencana Perubahan UU Kewarganegaraan

JAKARTA, EDUNEWS.id–Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercipta dari kesepakatan olah pikiran manusia yang digerakan keinginan luhur humanisme yg memahami gerak jiwa manusia yang hidup di tanah air Indonesia yang harus diperjuangkan jiwa merdekanya, diberi prioritas menikmati hasil kekayaan alamnya.

NKRI adalah hasil dialog pemikiran untuk mengikat diri dalam aturan hidup bersama yang disepakati dalam sistem hukum positif NKRI yang telah diuji melalui berbagai ujian pembubaran dan pengkhianatan atas sistem NKRI, karena jiwa-jiwa pendiri NKRI adalah jiwa-jiwa yg telah suci untuk mengabdi kepada tanah air dan peduli atas nasib rakyat kecil yang harus dilayani.

Dalam konteks seperti inilah nafsu kekuasaan dan nafsu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi atau golongan bisa dipentalkan, karena pemimpin dan para pemangku NKRI jiwanya masih mengikuti alur cita-cita luhur para pendirinya.

Wacana dwi kewarganegaraan yang disampaikan Presiden Jokowi tgl 16 Agustus 2016 didepan Sidang Paripurna DPR RI jelas mengandung arti dan tanda bahwa ada ketidakpercayaan atau keragu-raguan atas risalah negara yang dibawa oleh para pendiri NKRI dan para pemangku NKRI sekarang.

Demikian disampaikan oleh Khatibul Umam Wiranu, Anggota Badan Legislasi DPR RI yang juga Sekretaris FPD MPR RI dari Dapil Jateng VIII dalam keterangannya, Jumat (26/8/2016)

Khatibul Umam Wiranu mengungkapkan, warga negara yang memilih dwi kewarganegaraan berarti hanya berkeinginan menikmati kekayaan alam Indonesia sebagai anugrah Tuhan YME tetapi tidak percaya kepada manusia Indonesia yang telah diberi berkah dan rahmat oleh Allah SWT karena keinginan luhurnya untuk mengatur kehidupan bersama di tanah air Indonesia.

“Seperti orang percaya kepada Allah Tuhan YME tapi tdk percaya kepada manusia sebagai utusan Allah yang telah memerdekakan bangsanya, dan itu berarti warga negara yang menginginkan dwi kewarganegaraan adalah manusia yang ingin menikmati hasil kekayaan yang tersedia di tanah air Indonesia tapi tidak percaya atas para pemimpin dan pemangku kekuasaan NKRI,” paparnya.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

Oleh karena itulah, usulan revisi UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 harus ditempatkan dalam bingkai penguatan kepentingan nasional dan dalam rangka semangat mempertahakan kedaulatan nasional. Bukan sebaliknya melemahkan warga Negara Indonesia dihadapan para komparador dunia.

“Saya secara tegas menolak dengan keras bila perubahan UU Kewarganegaraan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi dwi kewarganegaraan apalagi akokomodasi kepentingan-kepentingan tertentu. Dorongan agar UU Kewarganegaraan mengakomodasi dwi kewarganegaraan jelas menjadi ancaman serius bagi kedaulatan dan kepentingan nasional kita,” tegasnya.

Argumentasi tentang globalisasi dan menyebarnya warga negara Indonesia di belahan dunia melalui diaspora tidak bisa menjadi pembenar tentang dwi kewarganegaraan.

Sumber daya manusia warga Indonesia yang menyebar di berbagai belahan dunia justru harus menjadi modal penting untuk melakukan transfer pengetahuan dan keahlian untuk kepentingan nasional.

“Justru patut digugat tentang nasionalisme seseorang bila melepaskan kewarganegaraan Indonesia dengan lebih memilih warga negara di luar Indonesia terlebih karena alasan pragmatis sempit,”tambahnya.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com