DAERAH

Diprotes Soal Penegakan Hukum terhadap Nelayan, Dirpolairud Sarankan Legislator Kunjungi Pulau Kodingareng

Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepolisian Air dan Udara Daerah Sulawesi Selatan menyatakan tindakan penegakan hukum yang menyebabkan tenggelamnya kapal nelayan Kodingareng sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh, Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dikonfirmasi edunews, Ahad (30/08/2020).

Ia pun meminta kepada semua pihak agar bisa ikut bersama-sama menyelesaikan polemik yang terjadi di pulau Kodingareng sekaitan dengan persoalan yang menimpa nelayan Kodingareng.

“Kepolisian sangat senang apabila dari DPRD Makasar juga ikut menyelesaikan konflik ini dan turun melihat masyarakat yang ada di pulau,” tambahnya.

Dirinya berharap, semua kalangan masyarakat di Sulawesi Selatan mendukung proses pembangunan Makassar New Port (MNP) atau proyek strategis nasional tersebut.

“Proyek ini proyek strategis nasional, semua perijinannya sudah lengkap seharusnya semua elemen bangsa berkewajiban untuk mendukung,” harapnya.

“Tindakan kepolisian yang kita lakukan sudah sesuai SOP, kondisi di laut menyebabkan upaya penegakkan mengakibatkan terbaliknya kapal karena bersenggolan dan terbalik,” katanya.

Lanjut Hery, dirinya menegaskan seluruh kapal yang berada di perairan Makassar tersebut mempunyai izin dari pemerintah pusat dan daerah.

“Tidak ada kapal asing yang ilegal yang beroperasi disini dan semua ketentuan yang berkaitan dengan perijinan sudah sesuai dan ini sudah dibenarkan oleh DPRD Propinsi dalam RDP, upaya mediasi juga sudah dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, dikabarkan anggota Komisi B (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengecam tindakan Polair Polda Sulsel yang menenggelamkan kapal nelayan Kodingareng.

Seperti diberitakan di berbagai media, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hasanuddin Leo mengecam tindakan Polair Polda Sulsel yang menenggelamkan kapal nelayan Kodingareng.

“Seharusnya pihak yang ditangkap dan ditenggelamkan kapalnya adalah nelayan ilegal atau nelayan asing yang memasuki kawasan perairan Indonesia yang tidak memiliki izin resmi,” kata Hasanuddin, Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca Juga :   Pengusaha Asal Makassar Bagikan Zakat Harta 50 Ribu Tiap Orang

Legislator Fraksi PAN ini menilai tindakan Polairud sangat keterlaluan. Ia meminta tindakan sewenang-wenang tersebut  diusut tuntas.

“Kenapa kok, institusi negara menangkap nelayan sendiri, menenggelamkan dan merusak kapalnya. Ini kan jadi pertanyaan, jangan sampai ada sesuatu di balik semua ini,” tegas Hasanuddin Leo.

Di sisi lain, Hasanuddin meminta pemerintah memberikan perhatian lebih bagu para nelayan, bukan malah memarjinalkan mereka.

Terlebih pada situasi pandemi saat ini, ekonomi masyarakat sangat rapuh.

“Pengerukan pasir perlu dievaluasi, sebab banyak masyarakat yang melakukan penolakan,” kata dia.

Hasanuddin menyebut analisis dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Sebelum operasi harusnya sudah ada AMDAL-nya. Itu harus disampaikan ke masyarakat terkait dampak dan sebagainya. Ini kan masyarakat menolak, berarti dampaknya sangat buruk,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com