Nasional

Jakarta PSBB, Menpan RB Arahkan ASN Bekerja di Rumah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan aparatur sipil negara (ASN) tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan andai wilayahnya tempatnya berdinas memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jika suatu wilayah zona merah ditetapkan PSBB, maka kembali ke SE MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020, di mana para pegawai atau ASN di instansi pemerintah di wilayah tersebut akan melaksanakan tugas-tugas kedinasan secara penuh dari rumah,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/9/2020).

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru diatur ketentuan bekerja dari rumah bagi ASN berdasarkan zona di daerahnya. Untuk pegawai di zona merah atau berisiko tinggi, minimal 75 persen ASN harus bekerja di rumah.

‘Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan,’ demikian tertulis pada surat tersebut.

Sebagian besar wilayah di DKI Jakarta memiliki risiko tinggi pada penyebaran Covid-19 atau berada di zona merah. Berdasarkan data situs covid19.go.id, wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara berada di zona merah. Sedangkan Jakarta Selatan dan Kepulauan seribu di zona oranye atau risiko sedang.

Surat Menteri PANRB mengatur 50 persen ASN di zona oranye harus bekerja di rumah. Kemudian di zona kuning atau risiko rendah, minimal 25 persen ASN harus bekerja di rumah. Untuk zona hijau atau tidak terdampak, seluruh ASN boleh bekerja di kantor.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Aturan ini disampaikan per 4 September. Pada 9 September lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan melarang kegiatan bekerja di kantor mulai 14 September 2020. Ia memutuskan DKI Jakarta kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terdapat 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB. Sektor tersebut adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri.

 

 

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com