JAKARTA, EDUNEWS.id– Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Anas M. Adam menegaskan profesi guru juga perlu mendapatkan perlindungan.
Menurutnya, profesi guru harus dilindungi, karena guru adalah salah satu komponen terpenting dalam membina watak, karakter, dan pendidikan siswa. Guru memiliki tanggung jawab mendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap perlakuan main hakim sendiri yang dilakukan oleh orangtua kepada guru akibat kesalahpahaman tidak dibenarkan,” ujar Anas dalam keterangannya, Ahad (14/8/2016).
Terkat kasus ini, lanjutnya, Kemendikbud akan memberikan bantuan hukum kepada guru Dasrul sebagai korban pemukulan orangtua murid.
Kemendikbud pun mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian, serta mengharapkan proses dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melihat dari kasus ini, kami berharap adanya komunikasi yang lebih intensif lagi antara orangtua dengan pihak sekolah. Kemudian bila ada kasus tertentu di sekolah diharapkan kepada orangtua dan masyarakat tidak main hakim sendiri, dan komite sekolah harus lebih intensif mengadakan pertemuan di sekolah,” kata dia.
