EDUNEWS

Kritis di Grup WhatsApp, Dosen UIN Makassar jadi Tersangka

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Kepolisian Sektor Gowa menetapkan Dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin, Makassar, Ramsyiah sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Dia pun dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU U ITE.

Ramsyiah dilaporkan oleh mantan Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.

“Penetapan tersangka memang sudah kami lakukan,” kata Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu, (19/10/2019).

Shinto merahasiakan percakapan di grup WhatsApp internal dosen UIN Alauddin yang membuat wanita itu dijerat UU ITE.
“Untuk isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentu saja masuk dalam ranah penyidikan, dan hanya akan terbuka di pengadilan.”

Pengacara Ramsyiah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Azis Dumpa, menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap kliennya lantaran sikap kritisnya di kampus.

“Kami baru minta BAP-nya,” ucap Azis.

Menuru dia, materi yang dibahas di grup Whatsapp oleh 30 dosen tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi.
“Ini kan percakapan diinternal, konsepnya untuk kepentingan umum,” kata Azis.

Kasus yang menjerat Ramsyiah, dia melanjutkan, terjadi sejak 2017. Banyak dosen yang menjalani pemeriksaan. Tapi tiba-tiba Ramsyiah ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran UU ITE pada 2019.

 

Baca Juga :   Ketua Gerindra Soppeng Dihukum Empat Bulan Penjara

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com