Nasional

Pejabat Kemendag Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyelundupan Tekstil

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa salah satu pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi tekstil yang menyeret pejabat Bea Cukai Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis, mengatakan pejabat Kemendag yang dimintai keterangan yakni Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Sihar Dadjopan Pohan.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang,” ujar Hari.

Selain Sihar, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Tjing Ful alias Elna selaku Direktur PT Insani Mandiri Lestari dan Andreas D. Meza selaku Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta.

Kapuspenkum mengatakan materi pemeriksaan saksi seputar tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

Penyidik juga mencari fakta prosedur yang diatur oleh Kemendag dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, seperti jarak aman antara saksi dengan penyidik, penggunaan alat pelindung diri, masker, dan hand sanitizer.

Sebelumnya tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).

Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Baca Juga :   Bawaslu Putuskan Ketua KPU Melanggar Aturan Penghitungan Suara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah “invoice” dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

 

 

ant

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com