Nasional

Pemkot Depok Denda Rp50 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Bermasker

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7/2020).

Penggunaan masker merupakan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Selanjutnya mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris lewat siaran pers, Senin (20/7/2020).

Guna mensosialisasikan itu, Pemkot Depok mulai hari ini menggelar razia masker hinga 22 Juli. Namun, pelanggar belum dikenakan sanksi denda.

Idris menyebut aturan sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker telah diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proposional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker,” tuturnya.

Pemkot Depok resmi memperpanjang masa penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok hingga 1 Agustus mendatang. Perpanjangan itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 yang terbit pada 18 Juli lalu.

Perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Depok juga bersamaan dengan perpanjangan PSBB Proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).

“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB Proporsional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3, sebagaimana wilayah Bodebek lainnya,” ucap dia.

Sementara itu, mengutip data laporan harian Pemkot Depok per Minggu (19/7/2020), kasus positif di Kota Belimbing saat ini berjumlah 992 kasus, atau bertambah 21 kasus dari hari sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 47 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 769 di antaranya sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

ant

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com