Makassar, EDUNEWS – Pengamat Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Adi Suryadi Culla tak menyetujui kebijakan pemerintah yang akan memangkas tunjangan profesi guru. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan penghianatan konstitusi.
“Tunjangan profesi guru itu kan sudah ada dalam UU 1945, jadi kalau pemerintah tetap memangkas tunjangan profesi guru, berarti pemerintah telah menghianati konstitusi yang telah ditetapkan,” tegas Adi, Minggu (28/8/2016).
Adi menambahkan, kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran seharusnya tak mengganggu dunia pendidikan, dengan memangkas tunjangan profesi guru.
“Kesejahteraan guru adalah sesuatu yang urgen. Makanya saya tidak paham kalau tunjangan profesi guru dihapus. Bahkan kebijaakn itu malah mengkhianati amanah konstitusi,” jelasnya.
“Saya terus terang sangat tidak setuju dengan tunjangan profesi guru yang akan di pangkas. Tunjangan profesi guru adalah amanah konstitusi dan guru butuh kesejahteraan,” tambahnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Adi, bakal berimbas dengan penurunan komitmen guru dalam mencerdaskan bangsa. Mengingat, kesejahteraan merupakan pendongkrak kinerja para guru.
“Dampaknya sangat tidak kita harapkan, komitmen guru juga di tuntut agar tidak mandet, tidak produktif, karena dunia pendidikan sangat di tentukan oleh komitmen, dan kita berharap saja dampaknya tidak membuat dunia pendidikan kita merosot,” pungkasnya.
Rakyatku.com