Nasional

Perludem Sebut Penundaan Pilkada Akibat Corona Bukan Kegagalan Demokrasi

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan penyelenggara pemilu dan pemerintah bahwa keputusan menunda Pilkada Serentak 2020 bukan sebuah kegagalan demokrasi.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan opsi penundaan perlu dipertimbangkan serius. Sebab persiapan pilkada saat ini tidak bisa mengimbangi perkembangan jumlah kasus positif Covid-19.

“Kalau nanti memutuskan untuk menunda itu bukan berarti KPU gagal, Bawaslu gagal, pemerintah gagal dalam berdemokrasi. Justru masyarakat menilainya pemerintah tanggap melihat situasi, cepat melihat situasi,” kata Ninis dalam diskusi di akun Youtube Media Indonesia, Jumat (18/9/2020).

Ninis menjelaskan penundaan pilkada bukan berarti menunggu hingga pandemi berakhir. Penundaan perlu dilakukan untuk mematangkan persiapan seluruh pihak dalam menjalani pilkada di tengah pandemi.

Dia menilai pilkada saat ini dijalankan dengan landasan hukum yang dibuat sebelum pandemi. Perbaikan aturan lewat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 hanya sebatas pergeseran waktu pelaksanaan.

KPU masih harus menggelar berbagai kegiatan tatap muka, seperti kampanye rapat umum hingga pencoblosan di TPS. Padahal, kata dia, ada opsi kampanye virtual ataupun pemilihan lewat pos seperti di negara lain.

Sementara Bawaslu tidak bisa menindak tegas pelanggar protokol Covid-19. Ninis mencontohkan kasus di masa pendaftaran di mana 316 bapaslon melanggar protokol kesehatan.

“Memang yang didorong kita bisa menunda sebentar saja sampai nanti KPU, Bawalsu, pemerintah, DPR menyiapkan perppu untuk mengatur lebih detail, misalnya sanksi yang lebih tegas, bentuk kampanyenya mau diatur seperti apa,” ucap Ninis.

Desakan penundaan pilkada menguat lantaran kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari. Tidak ada yang bisa menjamin protokol kesehatan benar-benar dipatuhi para paslon dan juga masyarakat.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar

Terlebih, tak ada pula sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan. Karenanya, KPU mengusulkan agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar mengatur sanksi tegas.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com