Nasional

Perusahaan Harry Tanoe Digugat ke Pengadilan Negeri oleh Korporasi Korsel

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – PT Global Mediacom Tbk (BMTR) atau salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo digugat pailit ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu diajukan oleh perusahaan Korea Selatan bernama KT Corporation.

Mengutip laman resmi PN Niaga Jakarta Pusat, gugatan pailit tertera dalam nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 28 Juli 2020 lalu.

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta PN Niaga Jakarta Pusat menetapkan Global Mediacom pailit. Ini artinya, PN Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari KT Corporation.

“Menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya: menyatakan Global Mediacom beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl Kebon Sirih No 17-19 Jakarta 10340 (termohon) pailit dengan segala akibat hukumnya,” tutur petitum KT Corporation, dikutip dari website PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).

Selain itu, perusahaan tersebut juga meminta pengadilan menunjuk tim kurator untuk mengurusi proses kepailitan termohon pailit. Pihak yang ditunjuk tersebut, antara lain Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan, dan Ronal Harmanto.

Sementara itu Direktur Global Mediacom Christophorus Taufik ketika diminta tanggapan meminta  PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pailit yang disampaikan KT Corporation. Pasalnya, gugatan yang diajukan tersebut tidak didukung fakta hukum yang valid.

Pasalnya, perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan sudah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan pada 4 Mei 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Lagi pula, tambah dia, status KT Corporation dalam mengajukan pailit juga patut dipertanyakan. Sebab, Global Mediacom hanya berhubungan dengan KT Freetel Co Ltd pada 2003 dan hubungan bisnis beralih kepada PT KTF Indonesia pada 2006.

“Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation juga pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019. Ini terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi covid-19,” ucapnya Christophorus.

Baca Juga :   BUMN Gelar Mudik Gratis 2024

Atas dasar itulah, salah satu perusahaan MNC Groyp ini akan mengambil langkah hukum terhadap KT Corporation karena perusahaan tersebut mereka anggap telah melakukan pencemaran nama baik Global Mediacom.

“Perusahaan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ujar Christophorus.

cnn

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com