News

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Mafia Hutan di Buton Utara

KENDARI, EDUNEWS.ID – Dugaan pembalakan liar di Desa Langkumbe, Kecamatan Kulisusu Barat, Buton Utara, disuarakan sejumlah massa dari Lembaga Penegak Aspirasi Reformasi Indonesia (Lapersi). Aksi unjuk rasa tersebut digelar di Polda Sultra, Kendari, kemarin (10/11/2016).

Ketua Lapersi, Lilik Asron menjelaskan dugaan itu bermula dari kayu yang dikelola oknum pengusaha lokal yang tidak lagi sesuai izin kawasan hingga melakukan perambahan liar di hutan lindung.

“Tidak boleh sewenang-wenang merambah areal hutan lindung. Dikarenakan, hutan yang dimaksud memiliki manfaat ekologis yang sangat besar. Seperti yang ditetapkan dalam UU Nomor 41/1999,” kecam Lilik Asron.

Dalam Undang-Undang tersebut, lanjut Lilik, disebutkan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

“Dugaan illegal loging tersebut harus disikapi kepolisian sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan perusakan hutan. Pelaku bisa dijerat pasal 88 ayat 1 juncto pasal 16 UU Nomor 18 tahun 2013 dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2,5 Milyar,” jelas Lilik.

Kordinator aksi, Diwan juga menegaskan operasional oknum-oknum pengusaha harus segera dihentikan. Sebab, hingga kini, oknum pengusaha lokal tersebut malah telah menyiapkan kapal yang hendak memuat kayu di muara sungai Langkumbe.

“Target pengusaha yakni sebesar 3 ribu kubik. Untuk saat ini, 1.500 kubik telah terpenuhi dalam waktu sebulan lebih. Diduga akibat keterbatasan hasil sehingga oknum-oknum tersebut melakukan perambahan liar. Ini harus diusut tuntas,” seru Diwan.

Dalam tuntutannya, Lapersi mendesak Polda Sultra terkait persoalan tersebut. Pertama, lakukan penyelidikan di lapangan. Kedua, tangkap pelaku illegal loging. Ketiga, hentikan operasional oknum-oknum pengusaha yang terlibat. Keempat, usut dugaan korupsi dan mafia hutan di Buton Utara.

Baca Juga :   Kemenkopolhukam Bentuk Tim Khusus Tangani TPPO Mahasiswa di Jerman

Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak Tipiter Polda Sultra, Rohim mengaku siap untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

“Buton Utara merupakan daerah rawan illegal loging. Kami sudah pernah menurunkan tim kesana untuk menindak berbagai tindak illegal loging. Ini merupakan informasi baru yang akan kami sikapi sesuai prosedur yang ada,” tutur Rohim.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com