Politik

12 Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg, Salah Satunya dari Sulsel!

Sumber: Ig. narasinewsroom

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perhelatan pesta politik demokrasi semakin dekat di tahun 2024. Berbagai bakal calon sementara menyiapkan diri untuk meraih suara.

Sementara itu, ICW (Indonesia Corruption Watch) mengungkapkan bahwa menjelang Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 nanti, ada 12 bakal caleg (calon legislatif) berstatus mantan terpidana korupsi dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Dalam keterangan resmi ICW, mereka menyampaikan bahwa tak adanya pengumuman DCS akan mengurangi partisipasi maksimal dari masyarakat untuk mengikuti Pemilu.

“Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal,” ucap ICW dalam keterangan resmi pada sebuah informasi yang diakses edunews.id pada Senin (28/8/2023) siang.

Lebih lanjut, informasi tersebut merangkum nama-nama bakal caleg beserta rekam jejak kasus korupsi mereka. Ternyata, ada politisi Sulawesi Selatan yang terjerat kasus korupsi dan mencalonkan menjadi bakal caleg. Nama-nama tersebut di antaranya:

  1. Abdillah, Politisi Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I – Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.
  2. Abdullah Puteh, Politisi Partai Nasdem, Dapil Aceh II – Korupsi pembelian dua unit helikopter saat jadi Gubernur Aceh.
  3. Susno Duadji, Politisi PKB, Dapil Sumatera Selatan II – Korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.
  4. Nurdin Halid, Politisi Partai Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II – Korupsi distribusi minyak goreng Bulog.
  5. Al Amin Nasution, Politisi PDI-P, Dapil Jawa Tengah VII – Menerima suap dari Sekda Kab. Bintan untuk proses alih fungsi hutan lindung.
  6. Rahudman Harahap, Politisi Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I – Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan.
  7. Rokhmin Dahuri, Politisi PDI-P, Dapil Jawa Barat II – Korupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  8. Dody Rondonuwu, Caleg DPD Kalimantan Timur – Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang 2000-2004.
  9. Patrice Rio Capella, Caleg DPD Bengkulu – Menerima gratifikasi proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara.
  10. Emir Moeis, Caleg DPD Kalimantan Timur – Kasus suap proyek PLTU di Tarahan, Lampung, pada 2004.
  11. Irman Gusman, Caleg DPD Sumatera Barat – Kasus suap dalam impor gula Bulog.
  12. Cinde Laras Yulianto, Caleg DPD Yogyakarta – Korupsi dana purna tugas.
Baca Juga :   Mendagri  : Jika Ikut Pilkada, Pj Kepala Daerah Harus Mundur 5 Bulan Sebelum Pelaksanaan!
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com