Hukum

Golkar Prihatin dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Novanto

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK meyakini kalau mantan ketua DPR itu secara sah ikut terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Partai Golkar melihat hal tersebut sebagai bentuk keprihatinan, karena tak menyangka mantan orang nomor satu di partai berlambang pohon beringin itu harus tertimpa persoalan tersebut. “Yaitu gini yah sekarang udah ada ketentuan hukum. Kami sebagai Partai Golkar tentu prihatin,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, Jumat (30/3/2018).

Ia menambahkan, pihaknya tak akan mencampuri persoalan pelik tersebut karena itu merupakan permasalahan pribadi. Sehingga, ia berharap kepada Setnov dapat mengambil langkah yang terbaik ke depannya.

Ace mengakui kalau dirinya memang memiliki keterikatan kuat dengan Setnov, tapi untuk persoalan hukum rasanya tak pantas kalau pihaknya terlibat. Sebab, kata dia, itu merupakan kewenangan dari tim penasehat hukum.

Ia merasa kalau pengacara dari koleganya itu cukup mumpuni untuk mencari solusi yang terbaik. “Memang kita punya keterikatan sesama kader sangat kuat, tapi kita menyerahkan sepenuhnya ke Pak Setnov,” imbuh Ace.

Ketika ditanyai ihwal tuntutan 16 tahun apakah pantas diterima Setnov atau tidak, Ace enggan menjawabnya secara gamblang. Kata Ace, dirinya tak bisa mengomentari itu, karena lebih pas pertanyaan itu ditanyakan kepada yang bersangkutan atau pengacaranya. “Dikembalikan ke Pak Setnov dan penasehat hukum,” tukasnya.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Setnov 16 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Setnov juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setya Novanto dengan pidana 16 tahun dan pidana denda Rp1 miliar,” kata jaksa dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

Jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan uang USD7,435 juta dari proyek e-KTP yang sudah diterimanya. Majelis hakim juga diminta memutuskan Setnov terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, jaksa juga meminta agar permohonan justice collaborator dari Setnov ditolak karena terdakwa disimpulkan tak memenuhi kualifikasi.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com