JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan akan mengumumkan beberapa peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
“Beberapa orang yang akan ditersangkakan itu, Insya Allah kita umumkan. Namun mohon maaf, saya tidak bisa mengatakan lebih jauh terkait hal ini. Jadi, kita tunggu saja minggu ini, ya,” kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/3/2018).
Proses ketersangkaan beberapa calon kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018 setelah ekspose kasus dilakukan di hadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan.
Selain itu, status penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan akan diumumkan setelah proses administrasi surat perintah penyidikan (sprindik) selesai. Pekan lalu, Agus sempat mengatakan beberapa calon kepala daerah yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak 2018 berpotensi kuat menjadi tersangka.
Dikatakan, penanganan kasus yang diduga melibatkan beberapa calon kepala daerah itu sudah dilakukan cukup lama dan prosesnya telah sampai 90 persen dan pengumuman tersangka.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, memastikan bahwa calon kepala daerah tetap bisa jadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Dan jika ada calon kepala daerah yang terseret kasus korupsi, pihaknya akan segera mengumumkan ke publik.
“Status (calon kepala daerah) ini tidak mempengaruhi, sepanjang dua alat buktinya sekarang memenuhi, ini kalau ya. Kalau memang dua alat bukti sudah terpenuhi, dan kita sepakat untuk dinaikkan ke penyidikan, kemudian diinformasikan ke publik,” katanya.
Basaria menjelaskan untuk menetapkan tersangka terhadap calon kepala daerah memang harus berdasarkan keputusan dari lima pimpinan lembaga antirasuah. Tapi yang jelas, KPK tinggal tunggu waktu untuk menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka.