MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Putusan Majelis Hakim MK No. 65 Tahun 2023 pada Selasa (15/8/2023) lalu tentang diperbolehkannya melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan jadi ramai diperbincangkan publik. Ada yang pro, dan ada pula yang kontra.
Sedangkan Hasbullah selaku Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan lampu hijau tentang Putusan MK tersebut.
Ia memperbolehkan kampanye di sekolah maupun perguruan tinggi selama kegiatan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Itu kan putusan MK kemarin, apapun keputusan MK kita harus laksanakan. Boleh melaksanakan kampanye di kampus, tapi sifatnya tidak membawa atribut partai politik dan atribut atribut ini itu. Jadi, debat apa semua, saya pikit itu bagus,” ucapnya pada Kamis (24/8/2023) kemarin.
Saat ditanya soal teknis sosialisasi, Ia bersama pihaknya siap menjalankan bentuk apapun selama tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita siap mensosialisasikan itu, semua kanal, media, dan lainnya dan semua kebijakan tentang kepemiluan,” lanjut Hasbullah.
Saat ditanya soal koordinasi penyampaian kampus mana saja yang diizinkan untuk berkampanye, Ia menuturkan belum melakukan dan menyiapkannya sebab masa kampanye belum masuk.
“Kampanye itu tanggal 25 November 2023. Kalau ada kegiatan yang masuk hari ini, paling sifatnya sosialisasi bukan terkait dengan calon. Bisa jadi itu terkait dengan pengenalan lain terkait dengan tahapan pemilu,” tuturnya.
Akhir kesempatan, Hasbullah menjelaskan bahwa aturan baru tentang Kampanye Pemilihan Umum sudah ada di PKPU (Peraturan KPU) No. 15. Akan tetapi, kampanye di sekolah dan kampus boleh mencakup di peraturan tersebut.
Nantinya, Ia bersama pihaknya akan memasukkan hal tentang kampanye di sekolah dan kampus ke dalam peraturan tersebut.
