Hukum

Pemalsuan Dokumen, JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

 

 

MEDAN, EDUNEWS.ID – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka karena diduga menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran Pilgubsu 2018. JR Saragih pun terancam hukuman enam tahun penjara.

Penetapan JR Saragih tersangka, setelah Tim Sentra Gakkumdu melakukan pemeriksaan dari keterangan saksi, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, kemarin malam.

“Melalui hasil gelar tim Sentra Gakkumdu hari ini (Kamis), saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian selaku Pengarah Sentra Gakkumdu, kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Andi Rian menjelaskan, pemalsuan ini menyangkut adanya legalisir fotocopi ijazah SMA milik JR Saragih. Di mana pihaknya menemukan adanya indikasi bahwa tanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir tersebut merupakan tanda tangan palsu.

“Bukti fisik (proses legalisir ijazah) daripada pemalsuan itu identik tapi tidak sama. Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang dilegalisir itu palsu,” ujarnya.

Sekaitan kasus ini, pihaknya menegaskan, tidak berbicara siapa yang meleges fotokopi atau ijazah, melainkan siapa yang menggunakan dokumen dimaksud. “Yang kita terapkan adalah yang menggunakan, bukan siapa yang meleges dan membuat legesnya,” katanya.

Selanjutnya pada hari ini, Tim Sentra Gakkumdu akan melayangkan surat panggilan kepada JRS untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Kita rencanakan Senin (panggil JR Saragih, Red). Hari ini (kemarin) kita terbitkan dulu surat panggilan kepada beliau,” katanya.

Pihaknya juga mengaku belum pernah memanggil JR Saragih sebelumnya. Soal kemungkinan ada tersangka lain yang dibidik, Tim Sentra Gakkumdu masih mau fokus terhadap JR Saragih ini.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

“Alat bukti kita fotokopi ijazah yang dilegalisir yang kita sita dari KPU, pelapor dan tanda tangan dari kepala suku Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta,” katanya seraya membenarkan pihaknya telah memeriksa pihak dari Disdik Jakarta pada Selasa (13/3/2018).

Ardi Rian tidak mau mengungkapkan secara gamblang apa yang sudah diterangkan pihak Disdik Jakarta dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun yang jelas pernah terbit surat dari kepala dinas bahwa mereka tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah JR.

“Dengan dasar itulah kita melakukan penyidikan. Untuk sementara ini JRS tersangka tunggal,” katanya.

Sejauh ini Gakkumdu sudah mengambil keterangan dari saksi pelapor, saksi KPU dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta, Sopan Adrianto. JR dikenakan melanggar UU No 10 Tahun 2016, Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah memakai surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengaku belum mendapatkan kabar ini dan segera melakukan konsultasi kepada JRS atas penetapan status tersangkanya. “Kita akan segera berkonsultasi dengan Pak JR,” ucapnya singkat.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com