DAERAH

Tertangkap Basah Sosialisasikan Pasangan Appi-Cicu, Tujuh Anggota KPPS di Makassar Dipecat

Pemeriksaan salah satu dari tujuh anggota KPPS yang kedapat berbuat pelanggaran di kantor Panwascam, Makassar, Senin (25/6). (Foto : Jawapos)

 

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Tujuh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar. Mereka mendapat persoalan serius terkait pelanggaran pemilu.

Ketujuh anggota KPPS di kecamatan Panakkukang itu tertangkap basah turut serta dalam mensosialisasikan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tuggal, Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

“Kita sudah amankan langsung waktu itu, kemudian langsung kita ambil semua keterangannya. Yang pasti proses ini serius dan sementara kita tindaklanjuti,” ujar Humas Panwaslu Makassar, Mohammad Maulana saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).

Maulana mengungkapkan, tujuh petugas ini diamankan dari salah satu Warkop di kawasan Panakkukang, tepatnya Sabtu (23/6) malam lalu.

Mereka adalah, Anwar Jabir ketua KPPS di TPS 18, Sukria anggota KPPS di TPS 19, Nur Amalia anggota KPPS di TPS 22, Anwar Sain anggota KPPS di TPS 24, Mohammad Iqbal anggota KPSS di TPS 31, Anggel BT dan Mohammad Syahroni anggota KPPS di TPS 32.

Ketujuhnya berasal dari kelurahan yang sama Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Petugas KPPS ini kata Maualan bertindak tidak netral dalam melaksanakan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Mereka ditangkap setelah warga melapor ke Panwaslu. Kemudian Panwas mengarahkan sejumlah petugas Panwascam ke lokasi. Sampai di tempat kejadian, Panwascam melihat sejumlah anggota KPPS sedang terlibat dalam mensosialisasikan salah satu pasangan calon.

“Bahkan salah seorang Ketua KPPS bertugas sebagai moderator saat itu,” terang Maulana.

Mengingat Pilkada semakin dekat, Panwaslu segera mengumpulkan semua bukti dan keterangan saksi di lapangan. Agar segera bisa dikeluarkan kesimpulan dan kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.

Baca Juga :   Pakar Hukum Tata Negara Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan MK

Panwas berkoodinasi dengan jajaranya dalam hal ini PPS kelurahan Paropo untuk segera mencarikan calon pengganti tujuh anggota yang berbuat pelanggaran. 

“Gantinya sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah mesti mempertimbangkan dengan jelas integritas dan profesionalitas calon pengganti KPPS yang diberhentikan,” tegasnya.

Selai sanksi pemberhentian lanjut Maulana, sanksi lainnya yang dijatuhkan kepad ketujuhnya adalah persoalan adiministratif. “Kita tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

 

sumber : jawapos

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com