Nasional

Satpol PP Dapati 5.924 Pelanggar Protokol Kesehatan di Yogyakarta

ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Pramaja atau Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta mendapati sebanyak 5.924 orang melanggar protokol kesehatan sepanjang Agustus 2020. Mereka tidak memakai masker saat berada di sejumlah titik keramaian dan destinasi wisata di Yogyakarta.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan sebagian besar pelanggar protokol kesehatan itu berusia remaja atau mahasiswa.

“Dari KTP-nya, mayoritas pelanggar adalah penduduk DI Yogyakarta,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis 3 September 2020.

Noviar Rahmad mengatakan mereka yang tidak memakai masker paling banyak dijumpai di lingkungan kampus atau kawasan indekos mahasiswa. Wilayahnya antara lain di Seturan dan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Adapun di kawasan destinasi wisata, seperti Malioboro, Kota Yogyakarta, menurut Noviar Rahmad, tren pelanggaran pemakaian masker berangsur menurun, seiring upaya pengawasan dan penindakan yang terus digencarkan petugas. Meski begitu, pelanggaran pemakaian masker di kawasan Malioboro masih tetap ada. Rata-rata tercatat 20 sampai 30 orang per hari.

Noviar Rahmad menjelaskan tiga kategori pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, yang terjaring saat operasi. Pertama, mereka yang tidak membawa masker; kedua, membawa masker, tapi tidak memakainya; ketiga, memakai masker dengan posisi yang tidak tepat.

“Biasanya masker menutupi dagu,” tuturnya.

Petugas Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri menggelar operasi penerapan protokol kesehatan selama masa tanggap darurat Covid-19 di DI Yogyakarta yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2020. Tujuan, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.

Dalam operasi non-yustisi itu, petugas menyita KTP setiap pelanggar. Petugas akan mengembalikan kartu identitas tersebut setelah pelanggar menggunakan masker disertai membuat surat pernyataan. Selain operasi pemakaian masker, sebagian personel Satpol PP DI Yogyakarta melakukan supervisi di hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.

Baca Juga :   Rilis Terbaru Archi : Ridwan Kamil dan Sahroni Berpotensi 'Head to Head' di Pilgub DKI 2024

Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik. Bagi Raja Keraton Yogyakarta ini, Covid-19 tergolong penyakit yang murah karena untuk mencegahnya masyarakat cukup tinggal di rumah.

“Tapi untuk tinggal di rumah pada tidak tahan, akhirnya jadi mahal,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 bukan berarti masyarakat sama sekali tidak boleh beraktivitas di luar rumah, seperti berdagang dan bekerja. “Boleh keluar rumah karena orang butuh makan. Mau membuka pariwisata boleh, bagi saya tidak ada masalah, hotel buka boleh,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X. “Tapi semua wajib menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak, saya tutup.”

 

 

tmp

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com