JAKARTA, EDUNEWS.id— Kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) terhadap para pelaku ilegal fishing telah membuka mata publik jika praktek pencurian ikan di negeri ini sangat marak terjadi.
Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti masih belum menyentuh beberapa daerah khususnya di Timur Indonesia.
Praktek destructive fishing ternyata masih sering terjadi di Kepulauan Pangkep, Sulawesi Selatan.
Demi menyampaikan hal tersebut, seorang anak nelayan pun melayangkan surat terbuka kepada Menteri Susi dengan harapan apa yang terjadi di daerah Kepulauan Pangkep mendapat perhatian dari pemerintah khususnya Kementerian KKP.
Berikut isi suratnya :
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, sebelum saya menyampaikan maksud dan tujuan surat terbuka ini ijinkanlah saya memperkenalkan diri. Saya adalah masyarakat Nelayan Tradisional Pulau Sapuka Kecamatan Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan dimana Pulau saya berbatasan lansung dengan Nusa Tenggara Barat Dan Nusa Tenggara Timur.
Ibu menteri perikanan dan kelautan ibu Susi Pudjiastuti yang terhormat, saya hanya bisa melihat dan mendengar kebijakan Ibu melalui media televisi. ketika Ibu dilantik menjadi menteri Kelautan dan Perikanan saya sebagai masyarakat nelayan senang karena mendengar bahwa Ibu berasal dari dunia orang-orang yang mencintai lautan. Saya berharap masa depan nelayan tradisional akan lebih cerah karena Ibu akan lebih mengerti kesulitan-kesulitan saya.
Ibu Menteri, saya makin bahagia ketika mendengar bahwa di awal kepemimpinan Ibu, Ibu bersikap tegas pada kapal-kapal asing pencuri ikan untuk menjamin ketersediaan ikan bagi masyarakat nelayan pribumi. Saya juga senang melihat Ibu mengkampanyekan makan ikan demi gizi yang lebih baik untuk rakyat, sekaligus pasar yang lebih luas untuk masyarakat Nelayan.
Ibu Susi Pudjiastuti, melalui surat terbuka ini ingin saya sampaikan bahwa sampai sekarang kami masyarakat Nelayan tradisional di kepulan kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan masih di jajah, dan belum bisa merasakan secara penuh setiap kebijakan yang ibu keluarkan, karena faktanya di daerah kami masih banyak pelaku destructive fishing yang bebas berkeliaran dan terus menggempur terumbu karang di wilayah perairan pulau kami, bukankah sudah jelas dalam UU No 45 Tahun 2009 Tentang Kelautan Dan Perikanan Pasal 9 yang Berbunyi “Setiap orang di larang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu Dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia” Ibu inilah yang banyak terjadi di wilayah kami, para pelaku Destructive Fishing yang menggunakan bom dan bius serta kompresor mereka tak henti-hentinya merusak terumbu karang dan lautan yang satu-satunya menjadi tumpuan dan pengharapan kehidupan untuk kami di hari esok.
Ibu Susi Pudjiastuti yang terhormat laut dan terumbu karang adalah sumber kehidupan kami, jika terumbu karang hancur apakah mungkin kami masih bisa memberi makan keluarga kami dan menyekolahkan anak-anak kami. ibu tentu mengerti betapa sakit dan hancurnya perasaan seseorang jika mereka ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi namun dikarenakan persoalan biaya sehingga mereka berhenti mengejar cita-cita dan pendidikan nya. inilah yang banyak terjadi di pulau kami.
Ibu Susi Pudjiastuti Yang terhormat, jika memang menyejahterakan kami adalah cita-cita Ibu, jika memang menjamin ketersediaan ikan untuk anak cucu kita adalah harapan Ibu, maka rangkullah kami, kunjungilah kami dan dengarkan jeritan hati kami masyarakat Nelayan Tradisional yang selama ini belum merasakan kemerdekaan secara penuh di karenakan kami masih di jajah oleh pelaku Destructive Fishing (Kompresor, Bom, Bius).
Ibu Susi Pudjiastuti Yang terhormat anda adalah harapan terbesar kami segalah upaya sudah kami lakukan dan sampai sekarang kami belum menuai hasil yang maksimal.
Sekian dari saya perwakilan masyarakat Nelayan Pulau Sapuka Kec Liukang Tangaya Kabupaten Pangkep
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Tertanda
M. Ramlan ( Nelayan Pulau Sapuka Kabupaten Pangkep SulSel )
