DAERAH

Sindir Pengkritik Timsel Job Fit, @maqbulhalim : Penasihat Timses Calon Walikota!

Screenshoot akun twitter @maqbulhalim

MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Akun media sosial yang diduga milik salah anggota tim seleksi (timsel) job fit atau Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit untuk pejabat eselon II di lingkup pemerintah kota Makassar, Maqbul Halim ikut berkomentar terkait kritikan sejumlah pihak terhadap komposisi Pansel.

Maqbul dalam ciutannya di twitter @maqbulhalim menuliskan, jika pihak yang mengaku adanya masyarakat yang meragukan Pansel job fit adalah penasihat tim sukses salah satu calon wali kota yang ikut bertarung di Pilkada Makassar 2020 lalu.

“Yang mengaku ada masyarakat meragukan Pansel job fit ini adalah penasihan tim sukses calon walikota Munafri Arifuddin, yg kalah pada Pilkada Kota Makassar 2020 lalu. Pengakuan nya jg ini diragukan,” demikian cuitan akun twitter @maqbulhalim dikutip, Kamis (20/5/2021).

Selain mentweet pernyataan tersebut, akun @maqbulhalim juga menautkan link salah satu media yang memuat tanggapan Sosiolog Univeristas Hasanuddin Dr Sawedi Muhammad terhadap penunjukan sejumlah Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit untuk pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Sebelumnya, Sosiolog Univeristas Hasanuddin Dr Sawedi Muhammad, menanggapi penunjukan sejumlah Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit untuk pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dinilai melanggar.

Sawedi mengatakan, beberapa nama tercatat sebagai anggota Parpol, hal ini menyalahi Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan-RB) No.15/2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetetif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Dalam Permen tersebut sangat jelas disebutkan bahwa anggota timsel bukan sebagai anggota/pengurus partai politik,” katanya.

Kuat dugaan, kritikan ini ditujukan kepada salah satu anggota pansel Maqbul Halim yang disinyalir masih terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik.

Selain persoalan tersebut dua nama yaitu Ketua Pansel Yusran Yusuf dan Aminuddin Ilmar diketahui punya kedekatan dengan Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto yang sebelumnya masuk pada tim transisi.

Kata Sawedi independensi, objektivitas dan profesionalismenya patut dipertanyakan. Sebagaimana diketahui bahwa penilaian kompetensi dalam pengisian jabatan itu harus berdasarkan merit system sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5/2014 Tentang ASN.

“Pertanyaannya, bagaimana timsel akan netral, objektif dan profesional dalam menilai apabila mereka memiliki kedekatan emosional dengan wali kota. Publik akan curiga. Timsel hanya akan menjadi tukang stempel dari wali kota sehingga mereka yang dipromosikan adalah mereka yang mendukung wali kota saat Pilwalkot,” lanjutnya.

Sawedi menyarankan, sebaiknya timsel adalah mereka yang benar-benar profesional, kompeten dan memahami kompleksitas pekerjaan yang dihadapi Pemkot Makassar. Untuk menjamin proses seleksi yang transparan, objektif, kompetetif dan akuntabel.

Sawedi menuturkan, independensi, objektivitas dan profesionalismenya patut dipertanyakan. Sebagaimana diketahui bahwa penilaian kompetensi dalam pengisian jabatan itu harus berdasarkan merit system sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 5/2014 Tentang ASN.

“Pertanyaannya, bagaimana timsel akan netral, objektif dan profesional dalam menilai apabila mereka memiliki kedekatan emosional dengan wali kota. Publik akan curiga. Timsel hanya akan menjadi tukang stempel dari wali kota sehingga mereka yang dipromosikan adalah mereka yang mendukung wali kota saat Pilwalkot,” lanjutnya.

Sawedi menyarankan, sebaiknya timsel adalah mereka yang benar-benar profesional, kompeten dan memahami kompleksitas pekerjaan yang dihadapi Pemkot Makassar. Untuk menjamin proses seleksi yang transparan, objektif, kompetetif dan akuntabel.

Senada dengan itu, Dosen Administrasi Publik FISIP Unhas, Dr. Muh. Tang Abdullah, S.Sos. M.AP mengatakan, anggota Parpol masuk menjadi Pansel merupakan pelanggaran, dikarenakan pergeseran manajemen ASN dan birokrasi pemerintahan dari pendekatan patronage system ke merit system merupakan amanah UU No 5/2014 tentang ASN.

Artinya rekrutmen, penempatan jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. sehingga harusnya dimulai dari Pansel dulu apakah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
“Jelas tidak boleh ada anggota Parpol aktif jadi Pansel, itu pelanggaran,” kata penulis Buku Menyoal Inovasi Administrasi Publik itu.

Dirinya menilai, lelang jabatan tersebut berpotensi tidak transparan dan ditunggangi kepentingan politik.
“Secara filosofis, merit sistem itu dibuat agar promosi dan rekrutmen berlaku adil, equal dan tidak diskriminatif. Bukan berdasarkan like or dislike, koneksi, afiliasi politik,” terangnya.

Lanjut Muh Tang Abdullah, ia menjelaskan administrasi publik ada paradigma new public management (NPM), paradigma ini memandang bahwa jabatan strategis dalam birokrasi seharusnya diisi oleh orang-orang yang profesional, yang seleksinya tentu saja melalu cara-cara profesional pula tanpa ada nuansa kepentingan politik dan konflik kepentingan didalam mengembang amanah tersebut.
“Pansel, dimana pun itu, tidak boleh ada conflict of interest maupun afiliasi politik,” jelasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top