News

Panitia Lelang Pemprov Sulsel Ramai-Ramai Kembalikan Uang Suap, Djusman AR : Tetapkan Tersangka ! 

Djusman AR / Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Penggiat anti korupsi sekaligus saksi pelapor korupsi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djusman AR mengatakan, jika tindakan panitia lelang pemprov Sulawesi Selatan yang mengembalikan uang ke KPK dalam kasus korupsi Nurdin Abdullah menjadi bukti adanya tindakan korupsi yang selama ini terjadi secara sistematis dalam berbagai proyek di Sulsel.

Menurut Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi ini, pengembalian kerugian negara dan perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Justeru, kata Djusman hal tersebut
Merupakan petunjuk atau pengakuan tindak pidana. Olehnya itu siapapun harusnya diselidiki lebih lanjut dan bahkan ditetapkan tersangka.

Dirinya kemudian menjelaskan, jika mengacu pada undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi

“Pasal 4 UU No 31/99 beserta perubahannya UU No 20/01 menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut,” jelas Djusman ke edunews.id saat dimintai tanggapannya, Jumat (22/5/2021).

Pengembalian atau pengakuan itu tidak menghapuskan pidananya cuma dapat menjadi pertimbangan hukum nantinya, misalnya meringankan.

Namun juga, lanjut Djusman, pengakuan tersebut menjadi petunjuk baru bagi lembaga anti rasuah untuk mendalami dan mengejar potensi adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Lembaga kami mendorong KPK segera tersangkakan. Juga KPK harus mengejar jangan sampai terjadi TPPU,” jelas Djusman.

Dirinya menilai, dengan adanya pengembalian, semakin menguatkan adanya praktik korupsi secara sistematis selama ini terjadi di bawah pemerintahan Nurdin Abdullah.

“Saya meyakini KPK akan menindaklanjuti kesana (menetapkan tersangka baru). Meminta kepada seluruh panitia untuk ditersangkakan,” tegas Djusman.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah pegawai di Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel ramai-ramai mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.

Hal itu diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.

Beberapa pegawai yang juga panitia tender di Pemprov Sulsel pasca kejadian ini disebut menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK Perkara Gubernur Sulsel.

Diantaranya dari Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti. Sari berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi.

Setoran pertama dilakukan sari Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Kemudian, Rp 65 juta juga disetor pada 16 Maret dan Rp 2,5 juta pada tanggal 6 April 2021.

Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.

Nama Sari juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto, terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret nama Gubernur Sulsel yang kini non aktif, Nurdin Abdullah.

JPU KPK Muhammad Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah tender proyek. Salah satunya PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.

Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Kabupaten Bulukumba. Proyek itu dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 15,7 miliar.

Sari kemudian meminta Pokja agar memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto tersebut. Perusahaan lain dicarikan kesalahaannya agar bisa terdepak.

Sari sendiri hingga kini enggan berkomentar banyak. Ia mengaku akan tetap kooperatif jika dimintai keterangan.

“Terima kasih, saya ikut proses saja,” jawabnya singkat, dilansir dari suara.com, Rabu (19/5/2021).

Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.

Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin tersebut. Sari rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top