DAERAH

Unhas Sebut Prof Dwia Tak Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Ini Penjelasannya

Logo Universitas Hasanuddin (Unhas).

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Hasanuddin (Unhas), Ishaq Rahman menanggapi perihal rangkap jabatan Prof. Dr. Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A, yang menjabat Rektor Unhas, juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale tbk.

Ia mengatakan, Profesor Dwia tidak melanggar aturan, jika disandingkan dengan peraturan lainnya dan berbagai macam pertimbangan.

“Rangkap jabatan yang dimaksud dalam statuta itu harus diinterpretasi, dengan menyandingkan peraturan lain. Secara substansi tidak ada yang dilanggar karena beberapa pertimbangan,” kata Ishaq, kepada Wartawan Edunews.id saat diminta keterangan, via Whatsapp, Selasa (29/06/2021).

Ia menjelaskan bahwa, Komisaris Independen bukanlah jabatan struktural, ia berfungsi sebagai pengawas perusahaan tersebut.

“Pertama, komisaris independen bukanlah jabatan struktural. Fungsinya bukan fungsi eksekutif, tetapi fungsi pengawasan. Hal ini dimungkinkan sesuai PP No. 6 Tahun 1974, Pasal 3 ayat 2,” jelasnya.

“Kedua, kebijakan pendidikan tinggi mendorong ada keterlibatan sivitas akademika dalam dunia industri. Ini esensi Merdeka Belajar, Kampus Merdeka. Dosen-dosen didorong untuk terlibat dalam industri, agar dapat menciptakan link and match antara dunia kampus dan dunia kerja,” tambah Ishaq.

Ia juga menerangkan, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak mengatur pembatasan jabatan, salah satunya pada jabatan Komisaris Independen.

“Ketiga, status sebagai PTNBH memberi keleluasaan kepada MWA sebagai organ yg berwenang dalam memilih dan melantik rektor,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengamat Sosial, Mulawarman menyebutkan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A melanggar aturan terkait rangkap rabatan yang diatur dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, nomor 53 tahun 2015..

“Rektor Unhas Melanggar statuta Unhas, yang mengatur rektor Unhas tidak boleh rangkap jabatan,” kata Mulawarman, kepada wartawan Edunews.id saat diwawancarai via Whatsapp, Selasa (29/06/2021).

Diketahui, Rektor Unhas kelahiran Lampung itu, menjabat sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk, sejak tahun 2020.

Lanjut Mulawarman, ia menyebutkan Rektor Unhas, Dwi sapaan akrabnya, bisa menjabat jika mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

“Tanpa Statuta itupun, rektor tidak boleh rangkap jabatan kecuali dapat izin dari kemendiknas. Na apakah rektor Unhas ada izin untuk rangkap jabatan jadi Komisaris, saya tidak tahu,” ujar.

Diketahui, bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, nomor 53 tahun 2015, pasal 27, ayat 4, yaitu : Rektor dilarang merangkap jabatan pada :
a. Organ lain dilingkungan Unhas;
b. badan hukum pendidikan lain dan perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun luar Unhas; dan/atau
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Selain itu, ia menganggap Profesor di bidang Sosiologi tersebut, tidak akan bekerja secara maksimal jika juga menjabat sebagai Komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibidang pengelolaan Nikel tersebut.

“Kedua, dengan rangkap jabatan, rektor Unhas tidak akan pernah bisa maksimal mengurus Unhas, karena sebagian waktunya dia harus mengurusi Vale (Perusahaan), apapun itu urusannya karena sebagai Komisaris dia wajib bertanggungjawab pada tugasnya sebagai Komisaris, sama seperti di Unhas dia wajib bertanggungjawab pada tugasnya sebagai Rektor Unhas,” ujarnya.

Ia menyarankan, Rektor Unhas, Profesor Dwia tersebut untuk melepaskan jabatannya sebagai Komisaris PT Vale tbk, dan tetap konsisten pada akademik sebagai Rektor Unhas.

“Karena itu, melanggar Statuta Unhas atau tidak, tidak dapat izin atau tidak dari Kemendiknas, ibu Dwia Rektor Unhas harus memilih melepaskan jabatan Rektor Unhas atau melepaskan jabatan Komisaris, Demi kebaikan Unhas dan PT Vale,” sarannya.

“Menurut saya, sebaiknya Rektor Unhas melepaskan jabatannya sebagai Komisaris, karena sesungguhnya jabatan itu mendegredasi segalanya yang dimiliki ibu Dwia, karena seseorang untuk jadi Komisaris, gak perlu sampai doktor apalagi Profesor atau jadi Rektor selama 5 tahun terlebih dulu baru bisa jadi Komisaris,” tambahnya.

Ia mencontohkan beberapa tokoh yang berada di Sulawesi Selatan diangkat sebagai Komisaris, seperti relawan pada Pilkada Makassar dan Timses Capres dan Cawapres tahun 2018.

“Saya tunjukkan dia saja contoh, Maqbul Halim Timses Danny Pomanto, dari Timses jadi Komisaris PT GMTDC (PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation) dan kedua Sukriansyah Latief orang dekat atau relawan Amran Sulaiman, menteri pertanian yang lalu, jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, tak Cukup setahun setelah Amran Sulaiman jadi menteri langsung jadi Komisaris, dan banyak lagi contoh,” tutupnya.

 

(tas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top