MAKASSAR, EDUNEWS.ID- Terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto ditetapkan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang tipikor di PN Makassar, Senin (26/7/2021). Putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi Djusman AR selaku pelapor kasus tersebut mengatakan, dengan putusan itu semakin meyakinkan dalam perkara tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor), meskipun masih ada upaya hukum di atasnya yang dapat ditempuh oleh yang bersangkutan.
“Kalau pemberi saja terjerat hukum, bagaimana dengan penerimanya,” kata Djusman yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu.
Menurutnya, dengan putusan terhadap Agung Sucipto alias Anggu yang diketahui selaku kontraktor, tentu berpotensi akan melebar ke kontraktor lain yang terungkap dalam fakta persidangan disebut-sebut melakukan perbuatan yang sama.
“Apalagi para kontraktor itu sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polda Sulsel beberapa waktu lalu,” ungkap Djusman yang diketahui juga sebagai Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel.
Mereka yang pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK adalah Robert, H Haeruddin, Fery Tandiari, dan H Momo (Nurwadi bin Pakki).
Djusman pun mengatakan sejak awal melaporkan kasus tersebut sudah meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. “Mari kita senantiasa mensupport KPK khususnya terhadap JPU KPK,” ujar tokoh antikorupsi itu.
Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 27 Juli 2021 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah kepada Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah.
Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Ibrahim Palino pada persidangan di ruang Dr Harifin A Tumpa.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar 150 juta rupiah dan apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 4 bulan,” ucap Ibrahim Palino, Senin (26/7/2021).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang menuntut 2 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Agung Sucipto dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
