Hukum

ACC Sulsel Tantang Polda Tetapkan Tersangka Baru Kasus RS Batua Makassar

Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanubun.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Mereka yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AN, SR, MA, SM, HS, MW, AS, MK, HIHS, AEH, DR, AFR dan RP.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Kadir Wokanubun menduga adanya tersangka baru yang akan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus RS Batua oleh Penyidik Polda.

“Tentunya polisi sudah punya nama nama pihak yang diduga terlibat, olehnya kami berharap tidak sebatas pada pernyataan saja tapi lebih pada tindakan untuk menetapkan tersangka baru,” kata Abdul Kadir kepada redaksi edunews.id Selasa, (3/8/2021).

Baca Juga : Oknum BPK Diduga Terima Suap pada Kasus NA, ACC Sulawesi : Harus Didalami Lebih Jauh oleh KPK

Lanjut Kadir, walaupun publik masih menunggu tindak lanjut Penyidik Polda untuk menetapkan calon tersangka baru, dirinya tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sulsel yang telah mengumumkan belasan tersangka tersebut.

“Tentunya kami apresiasi penetapan tersangka oleh polda, mengingat kasus RS batua ini menjadi sorotan publik,” ujarnya.

Dirinya berharap, kasus tersebut segera dilimpahkan kepada penuntut umum, hingga ke Pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kasus ini segara dituntaskan oleh Polda Sulsel,” ujarnya.

Baca Juga : ACC Sulawesi Sesalkan Putusan 75 Pegawai KPK

Seperti diberitakan, pada Senin 2 Agustus Polda sulsel telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar.

“Kami sampaikan inisialnya saja, dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIHS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan.

Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai puluhan miliar. Hal ini diutarakan Direktur Reserse Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus.

“Tahap satu pembangunan dianggap total lost, kerugian negara kisaran Rp22 miliar lebih, hasil audit dari BPK RI. Yang kita tetapkan tersangka 13 orang. Kemudian bisa berkembang,” terangnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top