EDUNEWS

Mendikbud Nadiem Ancam Sanksi Kampus yang Abaikan Permintaan UKT dari Mahasiswa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengingatkan perguruan tinggi agar mendata dan mengajukan mahasiswa yang membutuhkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pemerintah sendiri akan menyalurkan lanjutan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar Rp 745 miliar mulai September 2021 bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Nadiem mengaku tidak segan memberikan sanksi jika perguruan tinggi mengabaikan permintaan bantuan UKT dari mahasiswa.

“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT, sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tinggi tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak kepada alokasi anggaran pada pemerintah,” kata Nadiem dalam peresmian bantuan kuota data internet dan uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2021, Rabu (4/8/2021).

Nadiem mengatakan perguruan tinggi harus memastikan bantuan UKT dimanfaatkan 100%, serta tidak ada mahasiswa yang sampai putus sekolah karena kebutuhan keuangan. “Ini objektif utama dari bantuan ini,” tandasnya.

Nadiem mengatakan bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta maka selisihnya menjadi diskresi perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Misalnya, perguruan tinggi bisa mengambil pilihan memberi keringanan, menunda sisa pembayaran, memberi kesempatan mahasiswa untuk mencicil, bahkan menghapuskan UKT.

Nadiem menambahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbduristek) menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan UKT lewat situs www.lapor.go.id. Mahasiswa yang berhak mendapatkan keringanan UKT tapi tidak mendapatkan haknya, maka bisa melaporkan dirinya lewat situs tersebut.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” ujar Mendikbudristek.

Baca Juga : Cek! Syarat dan Mekanisme bagi Mahasiwa yang Ingin Bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbud

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga : Pemerintah Pastikan tak Ada Putus Kuliah Gegara UKT

Bantuan UKT dengan total anggaran sebesar Rp 2 Triliun untuk tahun 2020-2021 diberikan kepada 419.000 mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang terdampak pandemi. (int/bst)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top