MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07%.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja. Di sisi lain, pengembangan UMKM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Akses pasar yang terbatas, kurangnya daya saing, hingga minimnya pemanfaatan teknologi merupakan beberapa faktor penghambat.
Plt Kepala KPw Bank Indonesia Sulsel, Iwan Setiawan, mengatakan, adopsi digitalisasi sistem pembayaran dapat mendorong pengembangan UMKM. Perkembangan teknologi global telah mendorong tren digitalisasi dalam berbagai transaksi ekonomi masyarakat.
“Pandemi Covid-19 turut mengakselerasi perubahan perilaku transaksi masyarakat, khususnya dari tunai menjadi non-tunai. Perubahan tren dan perilaku ini tentunya harus bisa diadopsi oleh pelaku UMKM, salah satunya melalui digitalisasi sistem pembayaran UMKM,” jelas Iwan Setiawan, Selasa (24/8/2021).
Berdasarkan data BI, perubahan tren dan perilaku transaksi pembayaran masyarakat ini tercermin dari peningkatan signifikan transaksi non-tunai di Sulsel pada triwulan II 2021, baik dari sisi volume maupun nominal.
Volume transaksi menggunakan ATM/Debit meningkat 27% (year on year) dari 36,08 juta transaksi (Tw II 2020) menjadi 45,56 juta transaksi (Tw II 2021). Nominal transaksi meningkat 33% (yoy) dari Rp40,18 Triliun (Tw II 2020) menjadi Rp53,56 Triliun (Tw II 2021).
Sementara itu, volume transaksi uang elektronik meningkat 95,8% (yoy) dari 7,56 juta transaksi (Tw II 2020) menjadi 14,8 juta transaksi (Tw II 2021). Nominal transaksi meningkat 128,7% (yoy) dari Rp534,15 Milyar (Tw II 2020) menjadi Rp1,22 Triliun (Tw II 2021).
“BI mendukung digitalisasi sistem pembayaran UMKM di Sulsel. Dalam rangka memanfaatkan peluang dan tren di bidang sistem pembayaran, sekaligus mewujudkan UMKM GO DIGITAL di Sulsel, BI terus mensosialisasikan dan mendorong penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pembayaran UMKM,” katanya.
Dijelaskan, QRIS merupakan standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia, yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Standarisasi penggunaan QR Code ini dilakukan untuk menciptakan inklusi finansial, termasuk di dalamnya untuk mendukung pelaku UMKM.
QRIS merupakan solusi pembayaran digital UMKM. Secara nasional, terdapat sekitar 7,4 juta pelaku UMKM yang telah menggunakan QRIS, dimana sekitar 220 ribu diantaranya merupakan pelaku UMKM di wilayah Sulsel.
“Dengan menggunakan QRIS, UMKM dapat menerima pembayaran secara non-tunai dari berbagai penyelenggara sistem pembayaran, baik bank maupun non-bank. QRIS juga menjadi solusi perluasan kanal pembayaran yang Cepat, Mudah, Murah, dan Handal bagi UMKM,” katanya.
(*)
