TUBAN, EDUNEWS.ID-Anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memiliki nama panjang hingga 19 kata, viral di media sosial. Akibat nama panjangnya, anak tersebut tidak mendapat akta kelahiran hingga saat ini usianya tiga tahun.
Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat batasan teknis yang perlu diperhatikan orang tua ketika memberi nama bagi anak.
“Dokumen resmi kita itu kolomnya terbatas. Untuk akta kelahiran itu kolomnya maksimal 55 karakter atau huruf,” ujar Zudan, dalam program Newsline Metro TV melansir medcom.id, Jumat (8/10/2021).
Zudan menjelaskan negara tidak membatasi hak orang tua untuk memberi nama apa pun pada anaknya. Namun, bila nama melebihi batas karakter dokumen kependudukan, maka akta kelahiran pun tak mungkin bisa diterbitkan.
“Kami sedang merancang Peraturan Mendagri terkait tata cara pemberian nama. Karena nama anak itu kan terbawa terus di dalam SIM, ijazah, paspor, dan semua dokumen kependudukan yang mereka miliki,” kata dia
Anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memiliki nama panjang hingga 19 kata, viral di media sosial. Akibat nama panjangnya, anak tersebut tidak mendapat akta kelahiran hingga saat ini usianya tiga tahun.
Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat batasan teknis yang perlu diperhatikan orang tua ketika memberi nama bagi anak.
“Dokumen resmi kita itu kolomnya terbatas. Untuk akta kelahiran itu kolomnya maksimal 55 karakter atau huruf,” ujar Zudan, dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.
Zudan menjelaskan negara tidak membatasi hak orang tua untuk memberi nama apa pun pada anaknya. Namun, bila nama melebihi batas karakter dokumen kependudukan, maka akta kelahiran pun tak mungkin bisa diterbitkan.
“Kami sedang merancang Peraturan Mendagri terkait tata cara pemberian nama. Karena nama anak itu kan terbawa terus di dalam SIM, ijazah, paspor, dan semua dokumen kependudukan yang mereka miliki,” kata dia.
