DAERAH

Viral Anak tak Dapat Akta Karena Nama 19 Kata, Begini Aturan Pemberian Nama Dukcapil

Ilustrasi Akta Lahir

TUBAN, EDUNEWS.ID-Anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memiliki nama panjang hingga 19 kata, viral di media sosial. Akibat nama panjangnya, anak tersebut tidak mendapat akta kelahiran hingga saat ini usianya tiga tahun.

Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat batasan teknis yang perlu diperhatikan orang tua ketika memberi nama bagi anak.

“Dokumen resmi kita itu kolomnya terbatas. Untuk akta kelahiran itu kolomnya maksimal 55 karakter atau huruf,” ujar Zudan, dalam program Newsline Metro TV melansir medcom.id, Jumat (8/10/2021).

Zudan menjelaskan negara tidak membatasi hak orang tua untuk memberi nama apa pun pada anaknya. Namun, bila nama melebihi batas karakter dokumen kependudukan, maka akta kelahiran pun tak mungkin bisa diterbitkan.

“Kami sedang merancang Peraturan Mendagri terkait tata cara pemberian nama. Karena nama anak itu kan terbawa terus di dalam SIM, ijazah, paspor, dan semua dokumen kependudukan yang mereka miliki,” kata dia

Anak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang memiliki nama panjang hingga 19 kata, viral di media sosial. Akibat nama panjangnya, anak tersebut tidak mendapat akta kelahiran hingga saat ini usianya tiga tahun.

Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyatakan terdapat batasan teknis yang perlu diperhatikan orang tua ketika memberi nama bagi anak.

“Dokumen resmi kita itu kolomnya terbatas. Untuk akta kelahiran itu kolomnya maksimal 55 karakter atau huruf,” ujar Zudan, dalam program Newsline Metro TV, Kamis, 7 Oktober 2021.

Zudan menjelaskan negara tidak membatasi hak orang tua untuk memberi nama apa pun pada anaknya. Namun, bila nama melebihi batas karakter dokumen kependudukan, maka akta kelahiran pun tak mungkin bisa diterbitkan.

“Kami sedang merancang Peraturan Mendagri terkait tata cara pemberian nama. Karena nama anak itu kan terbawa terus di dalam SIM, ijazah, paspor, dan semua dokumen kependudukan yang mereka miliki,” kata dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top