MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar diminta agar profesional menangani perkara dugaan kasus pengrusakan lapak pedagang yang terjadi di pasar pusat grosir Daya beberapa waktu lalu.
Terlapor dugaan pengrusakan, H Kurdas menilai bahwa kasus tersebut terkesan dipaksakan untuk ditindak lanjuti oleh penyidik Polsek Biringkanaya.
Sebab, lapak pedagang yang dibangun itu berada diatas fasum (jalan umum) untuk dikomersilkan. Selain itu, lapak tersebut dibangun tanpa izin pengelola Mutiara Group dan pemerintah setempat.
“Lokasi itu kan fasum jalanan umum. Yang namanya fasum tidak boleh ada bagunan diatasnya apalagi untuk dikomersilkan. Parahnya lagi, bangunan tersebut tidak mengantongi izin dari Mutiara Group dan pemerintah setempat,” kata H Kurdas kepada media, Sabtu (20/11/2021).
“Memang saya yang menggeser bangunannya. Saya sendiri yang melakukan, tidak orang lain. Bagaimanan saya tidak marah, mereka membangun tanpa izin dan menempel di tembok Ruko yang saya tempati. Kalau ada pencuri manjat dan masuk lewat rangka bangunan yang menempel di Ruko-ku, siapa yang mau bertanggungjawab?,” jelas mantan jurnalis televis nasional ini.
“Sebelum saya menggeser bangunan itu, saya sudah mencari tahu siapa oknum yang membangun, dan sempat saya tanyakan ke pengelola Mutiara Group, tapi tidak ada yang tahu. Nanti beberapa saat setelah bangunan itu saya geser, baru muncul Haji Kade marah-marah,” urai H Kurdas.
Dia menambahkan jika kasus tersebut dipaksakan, maka ia akan melaporkan hal tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.
“Kalau ini dipaksakan saya merasa dizalimi karena ini seakan direkayasa laporannya. Karena masa saya sudah dua kali dipanggil. Jadi saya akan menyurat ke Kapolri untuk dapat keadilan,” tambah Kurdas.
Diketahui bahwa kasus dugaan pengrusakan lapak pedagang di pasar grosir Daya telah dilaporkan oleh H Kadir ke Polsek Biringkanaya beberapa waktu lalu. Ia melaporkan H Kurdas atas dugaan pengrusakan bangunan.
Lanjut H Kurdas yang juga penjual Bakso tersebut menilai panggilan tersebut tidak cukup bukti dikarenakan lahan yang ditempati membangun tersebut merupakan Fasilitas Umum jalan umum.
“Hanya saja, laporan tersebut tak berdasar dan tidak cukup kuat bukti untuk dilanjutkan. Apalagi melakukan pelanggaran berat. Mereka membangun di atas Fasum jalan umum, untuk kepentingan pribadinya. Mereka tak mengantongi izin dari pengelola dan pemerintah setempat,” jelas H Kurdas.
Dalam kasus tersebut, beberapa orang saksi telah dimintai keterangannya oleh peyidik termasuk H Kurdas sebagai terlapor.
Sementara itu Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo SH SIK mengatakan setiap laporan yang masuk pihaknya melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan SOP yang ada. pertama terkait dengan Fasum dan Fasos setidaknya itu ada perangkat-perangkat itu bisa dilaporkan ke pihak terkait seperti kelurahan hingga Polsek,” katanya saat dikonfirmasi wartawan via telfon, Senin (22/11/2021).
“Itu kalau ada Fasum atau Fasos yang terpancang itu bisa dilaporkan dulu ke pihak terkait,” tambahnya.
Diketahui dalam Pasal 170 itu sesuai dengan KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap barang diancam pidana paling lama 5 tahun”.
Lanjut Kompol Rujianto, dirinya menganggap setiap warga negara harus melaporkan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
“Betul, dia tidak boleh melakukan kegiatan sepihak yang merasa dirinya membenarkan atau dibenarkan dirinya sendiri karena orang yang membangun itu punya alasan tersendiri. Seharusnya dia melaporkan dulu ke pihak yang berwajib bukan mengutamakan kepentingan pribadi,” tuturnya.
Selain itu dirinya menjelaskan kasus pertama perseteruan antara H Kurdas dan H Kadir sudah naik ke tahap selanjutnya.
“Intinya kan saya melakukan (menindaklanjuti) itu atas laporan masyarakat. Kasus pertama itu Sudah naik sidik,” terangnya.
Dirinya juga merespon peryataan H Kurdas yang akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSI di pusat.
“Semua warga negara berhak melaporkan. Yang jelas saya sudah melakukan dengan berkeadilan sesuai dengan SOP,” tegasnya.
