MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik, di The Rinra Hotel Makassar, Rabu, 15 Desember 2021.
Dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Sulsel, BKAD Sulsel sebagai OPD cukup informatif. Dari delapan OPD yang meraih kategori itu, BKAD menduduki peringkat pertama dengan nilai 74,5. Atau jika dilihat dari OPD di Lingkup Pemprov Sulsel yang meraih penghargaan ini, nilai BKAD menduduki posisi keempat.
Penghargaan ini atas capaian dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKAD Sulsel, Drs. Muhammad Rasyid langsung menerima penghargaan tersebut.
“Alhamdulillah, penghargaan ini atas sinergitas dan kerja bersama dari jajaran BKAD untuk melakukan keterbukaan informasi publik. Kita harap, ini dapat memicu agar terus berinovasi semoga tahun depan kita bisa meraih hasil yang lebih baik,” ujar Muhammad Rasyid.
Sementara itu, dalam sambutannya Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, memberikan apresiasi dan rasa bangga kepada pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten/Kota dan OPD Lingkup Pemprov Sulsel yang meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.
“Penghargaan ini sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak untuk terus berbuat serta berinovasi di bidang pelayanan informasi publik,” tuturnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, hadirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu mengubah kesadaran masyarakat dalam mewujudkan program dan kebijakan.
“Ketika undang-undang diproses secara terbuka, maka akan menghasilkan yang sangat penting. Keterbukaan bukan lagi dilakukan secara undang-undang, tapi merupakan bentuk kesadaran masyarakat sendiri. Keterbukaan informasi publik mendukung daya kritis masyarakat terhadap pengawalan program,” ungkapnya.
