MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua senilai Rp 25,5 miliar, Kamis (30/12/21).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat dikonfirmasi Redaksi edunews.id, Kamis (30/12/2021).
“Sekarang sudah resmi ditahan,” katanya.
13 tersangka yang ditahan itu masing-masing berisial dr AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP.
Sementara itu, Kasubdit 3 Tipidkor Ditrekrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menuturkan dari 13 tersangka yang ditahan itu, 12 diantaranya berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sementara satu tersangka masih diteliti oleh Jaksa peneliti Pidsus Kejati Sulsel.
“Ini lagi diperiksa kesehatan mereka (13 tersangka) di kantor (Polda Sulsel). Saat ini sementara proses administrasi penahanan,” katanya.
Menurut Perwira Polri Satu Bunga ini, alasan penahanan karena untuk kepentingan penyidikan dan pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 tersangka mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.
“Sudah lengkap berkasnya semua. Dari pada mereka kemana-mana kan bisa repot nantinya. Jadi kita tahan,” ucap Kompol Fadli.
Diketahui, proyek pembangunan gedung RS Batua itu senilai Rp25,5 miliar, yang berada di Jl Abd Dg Sirua, Kota Makassar ini, dikerjakan oleh pihak rekanan dari PT Sultana Nugraha.
Dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp22 miliar.
Rencananya proyek pembangunan Puskesmas Batua tersebut, akan dijadikan Rumah Sakit tipe C berlantai 5. Namun faktanya hingga kini proyek konstruksi Rumah Sakit tersebut, tak juga kunjung rampung dikerjakan. (**)
