Regulasi

Kritik Aturan JHT, PB HMI MPO Minta BPK dan DPR Bentuk Pansus

Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO, Kapitang El Munaseli

JAKARTA, EDUNEWS.ID – PB HMI MPO mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO, Kapitang El Munaseli mengingatkan Kemenaker bahwa JHT bukan dana milik pemerintah melainkan sepenuhnya milik pekerja atau buruh.

Dia menilai Permenaker itu memberatkan para pekerja karena tidak bisa mencairkan 100% dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.

“Banyak pekerja mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya (20/2/2022).

Permenaker tersebut, kata Kapitang, melawan PP Nomor 60 Tahun 2015 sehingga sudah saatnya Jokowi mencopot Menaker Ida Fauzia dari jabatannya.

“Menteri sepertinya tidak berkonsultasi dengan Presiden ketika merumuskan. Karena itu kami meminta BPK dan DPR membentuk Pansus guna menilik kemana larinya dana JHT. KPK juga harus proaktif,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top