Regulasi

Pakar Kebijakan Publik Unhas Sebut Perda Makassar Nomor 2 Tahun 2008 Perlu Evaluasi

Amril Hans, Pakar kebijakan publik universitas hasanuddin.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pakar Kebijakan Publik Universitas Hasanuddin, Amril Hans, menyebut Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 perlu dievaluasi kembali.

Pasalnya, kata Amril, Perda yang mengatur tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar ini terbukti tidak menyelesaikan masalah hingga ke akarnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Makassar, pada tahun 2020 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang terjaring berjumlah 452 orang (268 anak jalanan, 4 gelandangan, 138 pengemis, 9 pengamen, 33 konsumsi obat obatan).

Tahun 2021, jumlah tersebut mengalami peningkatan, yakni 480 orang dengan rincian 276 anak jalanan, 193 gelandangan pengemis, 4 pengamen, dan 7 konsumsi obat obatan.

Adapun awal tahun 2022 ini, penjaringan PMKS belum signifikan sebab adanya pembaharuan SK di lingkup SKPD, termasuk Dinsos Makassar.

“Perda ini perlu dievaluasi, bagaimana hasilnya selama 14 tahun ini. Bagaimana dalam penerapannya,” ujar Amril kepada wartawan edunews.id, Kamis (3/3/2022).

Lebih lanjut, Dosen FISIP Unhas ini ini menjelaskan bahwa terdapat banyak aspek yang perlu diperhatikan.

Pertama, penerapan dan sosialisasi Perda dalam masyarakat yang tidak masif. Bahkan pemerintah kesannya hanya melakukan rutinitas yang tidak memberikan solusi hingga akar masalah.

Kedua, kolaborasi antar aktor. Penanganan PMKS harusnya diperkuat dengan kolaborasi antar Pemkot dan Pemprov. Sebab, data menunjukkan bahwa banyak PMKS yang bukan warga Makassar. Mereka berdatangan dari luar daerah seperti Takalar, Maros, dan Gowa. Selain itu, kolaborasi lintas SKPD dan LSM serta pemerhati sosial perlu ditingkatkan.

Ketiga, kondisi dari PMKS itu sendiri. Amril menyebut ‘mafia’ yang menjadi penggerak PMKS seperti pengemis dan gelandangan perlu dicarikan solusi. Apalagi saat ini banyak yang menganggap hal tersebut sudah menjadi profesi tersendiri.

“Jadi ini memang butuh evaluasi karena kondisinya pasti jauh berbeda dari awal adanya Perda di tahun 2008. Kalau memang harus diganti, ya diganti. Atau perlu ada Perwali yang menguatkan,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top