Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait tindak lanjut kasus suap DAK Rp49 M di kabupaten Bulukumba yang hingga pada hari tidak menemui titik terang di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (15/3/2022).
Kasus DAK 49 M di kabupaten Bulukumba merupakan kasus pada tahun 2018 di laporkan oleh perhimpunan pergerakan mahasiswa yang hingga kini masih menemui titik terang atas penyelesaiannya.
Dalam orasinya Uciha Murata selaku jendral lapangan menyampaikan, jika aksi tersebut merupakan aksi yang ke sekian kalinya.
“Kami Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa masih eksistensi untuk mengawal penuntasan kasus ini, namun kami menilai pihak Kejati itu tidak progres dalam menjalankan tugasnya dan meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera menetapkan seluruh oknum yang terlibat dalam kasus Suap DAK Rp49 milyar tersebut dan meminta penyelidikan kasus tersebut untuk kembali di lanjutkan,” ucapnya dikutip dalam keterangannya ke redaksi.
Pasalnya mulai sejak awal hingga pada tahun ini kasus ini bergulir hanya ada satu tersangka yang ditetapkan, sedangkan kasus ini sudah bergulir di kejati kurang lebih 4 tahun lamanya, terhitung sejak tahun 2018 hingga saat ini di tahun 2022.
“Karena kita pahami bahwa kalau bicara kasus suap semestinya ada dua atau lebih tersangka yang di tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (rls)
