JAKARTA, EDUNEWS.ID-PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mudik lebaran tahun ini. penumpang yang ingin mudik Lebaran menggunakan kereta api harus mendapat vaksin dosis kedua dan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) plus vaksin booster, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan, bagi yang tidak divaksinasi, maka mereka tidak boleh naik kereta api.
“Yang tidak vaksin berarti tidak bisa naik kereta api,” tutur Didiek dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) kemarin.
Tahun ini, PT KAI akan menjual 64% tiket murah sesuai Public Service Obligation (PSO). Untuk tiket jenis ini, harganya tetap alias tidak ada kenaikan.
“64% tiket yang kita jual adalah tiket yang harga murah, harga PSO. Memang dalam aturan tiket pemerintah, PSO ini harganya tetap, tidak akan berubah,” kata Didiek
Di luar itu, sisa dari jumlah tiket kereta api dijual secara komersial. Sayangnya tidak ada bocoran apakah harga tiket jenis ini akan naik atau tidak.
Didiek menyebut harga tiket komersial akan diatur sesuai kepadatan arus penumpang. Hal ini akan mengacu pada harga tiket batas atas dan tiket batas bawah.
“Hanya 36% yang merupakan tiket komersial. Untuk tiket komersial akan mengikuti dynamic pricing di mana ada tiket batas atas dan tiket batas bawah, inilah yang nantinya diatur mekanismenya sesuai kepadatan arus penumpang,” kata dia
