Nasional

Syarat Mudik 2022 Naik Kereta Api, Wajib Boster!

JAKARTA, EDUNEWS.ID-PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mudik lebaran tahun ini. penumpang yang ingin mudik Lebaran menggunakan kereta api harus mendapat vaksin dosis kedua dan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) plus vaksin booster, penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan, bagi yang tidak divaksinasi, maka mereka tidak boleh naik kereta api.

“Yang tidak vaksin berarti tidak bisa naik kereta api,” tutur Didiek dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (29/3) kemarin.

Tahun ini, PT KAI akan menjual 64% tiket murah sesuai Public Service Obligation (PSO). Untuk tiket jenis ini, harganya tetap alias tidak ada kenaikan.

“64% tiket yang kita jual adalah tiket yang harga murah, harga PSO. Memang dalam aturan tiket pemerintah, PSO ini harganya tetap, tidak akan berubah,” kata Didiek

Di luar itu, sisa dari jumlah tiket kereta api dijual secara komersial. Sayangnya tidak ada bocoran apakah harga tiket jenis ini akan naik atau tidak.

Didiek menyebut harga tiket komersial akan diatur sesuai kepadatan arus penumpang. Hal ini akan mengacu pada harga tiket batas atas dan tiket batas bawah.

“Hanya 36% yang merupakan tiket komersial. Untuk tiket komersial akan mengikuti dynamic pricing di mana ada tiket batas atas dan tiket batas bawah, inilah yang nantinya diatur mekanismenya sesuai kepadatan arus penumpang,” kata dia

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top